Penataan kota berdasarkan fungsinya yaitu contohnya kota Makassar sebagai kota dagang dan sebagai pintu masuk menuju ke Indonesia timur, Pengaturan Tata Ruang Kota Makassar berpedoman kepada Peraturan Daerah kota makassar tentang Rencana Umum Tata Ruang Wilayah Pengembangan Kota makassar. Berdasarkan Perda tersebut terdapat 7 fungsi yang diemban oleh Kota Makassar yaitu : a). Pusat Perdagangan dan Jasa b). Industri c). Pemerintahan d). Pendidikan dan Kebudayaan e). Pusat Pelayanan Kabupaten f). Pariwisata g). Pusat Sub Wilayah
Tentangku, Tentangmu, Tentang Kita