Penataan kota berdasarkan fungsinya yaitu contohnya kota Makassar sebagai kota dagang dan sebagai pintu masuk menuju ke Indonesia timur, Pengaturan Tata Ruang Kota Makassar berpedoman kepada Peraturan Daerah kota makassar tentang Rencana Umum Tata Ruang Wilayah Pengembangan Kota makassar. Berdasarkan Perda tersebut terdapat 7 fungsi yang diemban oleh Kota Makassar yaitu :
a). Pusat Perdagangan dan Jasa
b). Industri
c). Pemerintahan
d). Pendidikan dan Kebudayaan
e). Pusat Pelayanan Kabupaten
f). Pariwisata
g). Pusat Sub Wilayah
Mengapa dalam melakukan penataan ruang kota harus berdasarkan pada fungsi penunjanganya karena untuk mengurangi pemusatan kegiatan di pusat kota, maka pengembangan di distribusikan ke pinggiran kota sesuai dengan kecenderungan perkembangan dan potensi yang dimiliki. Untuk menunjang perkembangan kota yang terarah dan efisien serta memiliki tingkatan pelayanan yang baik, maka Kota Makassar dibagi menjadi bagian-bagian wilayah kota. Pertimbangan dalam pembagian Bagian Wilayah Kota (BWK) yaitu :
1). Homogenitas dan intensitas perkembangan BWK yaitu konsentrasi dominasi guna lahan saat ini.
2). Pola jaringan jalan dan pola pergerakan yaitu aksesibilitas yang baik.
3). Pusat lingkungan (Pusat BWK/ Pusat Sub BWK) ditentukan berdasarkan banyaknya fasilitas dan utilitas yang dimiliki.
4). Beberapa pusat lingkungan dialokasikan berdasarkan fungsi eksisting sebagai pusat pelayanan masyarakat.
5). Pusat-pusat tersebut mengakomodasikan fungsi Bagian Wilayah Kota yang bersangkutan. Berdasarkan perhitungan tersebut Kota Makassar dibagi menjadi 9 (sembilan) Bagian wilayah Kota (BWK), yaitu :
Dalam sistem Tata Ruang Nasional (PP No. 47 Tahun 1997) Makassar merupakan Kawasan Andalan indonesia Timur, yaitu kawasan yang mampu berperan mendorong pertumbuhan ekonomi bagi kawasan tersebut dan kawasan sekitarnya. Selain sebagai kawasan andalan, Kota Makassar merupakan Pusat Kegiatan Lokal (PKL) dengan prioritas pengembangan kota adalah di sektor perdagangan dan industri kecil/ rumah tangga. Kota Makassar merupakan Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) di wilayah indonesia timur,
Komentar