Langsung ke konten utama

Kritik mengenai pelanggaran RTRW di Kota Bau-Bau



Aktivitas pertambangan nikel oleh PT Bumi Inti Sulawesi (BIS) di hutan produksi terbatas blok Sorowolio, Kota Bau-bau, dilakukan secara ilegal. Perusahaan itu melakukan perambahan hutan dengan membuat jalan sepanjang 24 kilometer dan lebar sekitar 35 kilometer tanpa mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri Kehutanan. Juga pengadaan fasilitas jalan dan sarana pendukung pabrik serta praktek perambahan hutan secara ilegal itu yang mungkin telah terjadi setahun lalu.

Aktivitas yang dilakukan PT BIS di blok Sorawolio seluas 1,796 hekatre itu diduga melakukan tindakan pidana kehutanan dan melanggar rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Baubau. Yang menjadi pertanyaan bahwa kenapa indikasi pelanggaran tersebut dibiarkan oleh pemerintah Kota Bau-bau serta aparat penegak hukum. Padahal permasalahan ini sudah diprotes oleh warga di wilayah Kecamatan Bungi dan Sorowolio sejak tahun 2008.


Menurut investigasi yang dilakukan Walhi ditemukan tiga daerah aliran sungai yang mengairi kawasan pertanian di Kecamatan Bungi dan kini akibat aktivitas pembangunan jalan tersebut menjadi sungai mati). Padahal Wilayah Kecamatan Bungi selama ini merupakan lumbung pertanian dan sumber mata air bagi perusahaan daerah air minum (PDAM) Kota Baubau.

Apalagi Dalam kawasan hutan produksi itu terdapat dua aktivitas tambang galian C yang dilakukan dua perusahaan yang diduga merupakan join operation (penggabungan operasi) dengan PT BIS yang menyuplai kebutuhan material batu, pasir dan kerikil untuk pembangunan fasilitas jalan tersebut. Meskipun ada aktivitas ilegal seperti ini, tapi pemerintah dan aparat penegak setempat masih melakukan pembiaran atas kegiatan yang akan mengancam kelestarian sumber daya alam di daerah itu., sebelumnya, tim dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bau-bau juga telah menyatakan akivitas penambangan yang dilakukan PT BIS adalah ilegal, sehingga harus mendapatkan tindakan hukum. Tim DPRD Kota Bau-bau telah meninjau dan melihat fakta di lapangan bahwa temuan mereka sama dengan temuan yang dilakukan Walhi Sultra.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

makalah tentang Ruang Terbuka Hijau dalam perencanaan kota

Ruang Terbuka Hijau Dalam Perencanaan Kota Penulis : Febry Aristian Jurusan Teknik Perencanaan wilayah dan kota Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar                                                                                                                                 Abstrak Kota merupakan tempat para warga melangsungkan berbagai aktivitasnya, sehingga pengembangannya mestinya diarahkan agar dapat memenuhi tuntutan kebutuhan fisik dan spiritual. Tapi banyak ditemukan suatu kota yang perencanaannya dilakukan secara kurang memadai, sehingga menjadi lesu. Dalam makalah ini membahas tentang peran RTH dalam perenca...

Panduan singkat bermain ZYNGA POKER Facebook

Dewasa ini beragam game ZYNGA Facebook sudah tak asing lagi bagi para facebookers. Seperti halnya ZYNGA TEXAS HOLDEM POKER yang sudah terkenal keberadaannya. Bahkan, banyak orang yang rela membuat banyak account fb, hanya untuk bermain ZYNGA POKER Facebook . Walaupun ZYNGA TEXAS HOLDEM POKER menggunakan CHIPS yang sebagai duit virtual / bohongan, tidak sedikit yang rela mengeluarkan duit asli untuk sekedar membeli chip virtual tersebut dengan bermacam-macam alasan.

ANTARA TATA GUNA LAHAN DAN TRANSPORTASI

Indonesia merupakan Negara yang luas, terdiri dari beribu pulau dengan jumlah penduduk yang besar. Semakin meningkatnya pertumbuhan jumlah dan kebutuhan penduduk, semakin meningkat pula kebutuhan tempat atau lahan untuk tempat kegiatan dan tentunya prasarana untuk menunjang dalam memenuhi kebutuhan tersebut. Tidaklah berlebihan jika dikatakan bahwa lingkungan identik dengan lahan. Sikap serta kebijaksanaan masyarakat terhadap lahan akan menentukan aktifitasnya. Aktifitas itulah yang akan meninggalkan bekas di atas lahan. Seiring dengan perkembangan waktu, transportasi dan pengunaan lahan menjadi satu bagian yang tidak terpisahkan. Dalam konteks perencanaan, transportasi dan penggunaan lahan memiliki tujuan yang terarah dan spesifik. Di dalam sistem transportasi, tujuan perencanaan adalah menyediakan fasilitas untuk pergerakan penumpang dan barang dari satu tempat ke tempat lain atau dari berbagai pemanfaatan lahan. Sedangkan di dalam penggunaan lahan, tujuan dari per...