Langsung ke konten utama

Kritik mengenai pelanggaran RTRW di Kota Bau-Bau



Aktivitas pertambangan nikel oleh PT Bumi Inti Sulawesi (BIS) di hutan produksi terbatas blok Sorowolio, Kota Bau-bau, dilakukan secara ilegal. Perusahaan itu melakukan perambahan hutan dengan membuat jalan sepanjang 24 kilometer dan lebar sekitar 35 kilometer tanpa mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri Kehutanan. Juga pengadaan fasilitas jalan dan sarana pendukung pabrik serta praktek perambahan hutan secara ilegal itu yang mungkin telah terjadi setahun lalu.

Aktivitas yang dilakukan PT BIS di blok Sorawolio seluas 1,796 hekatre itu diduga melakukan tindakan pidana kehutanan dan melanggar rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Baubau. Yang menjadi pertanyaan bahwa kenapa indikasi pelanggaran tersebut dibiarkan oleh pemerintah Kota Bau-bau serta aparat penegak hukum. Padahal permasalahan ini sudah diprotes oleh warga di wilayah Kecamatan Bungi dan Sorowolio sejak tahun 2008.


Menurut investigasi yang dilakukan Walhi ditemukan tiga daerah aliran sungai yang mengairi kawasan pertanian di Kecamatan Bungi dan kini akibat aktivitas pembangunan jalan tersebut menjadi sungai mati). Padahal Wilayah Kecamatan Bungi selama ini merupakan lumbung pertanian dan sumber mata air bagi perusahaan daerah air minum (PDAM) Kota Baubau.

Apalagi Dalam kawasan hutan produksi itu terdapat dua aktivitas tambang galian C yang dilakukan dua perusahaan yang diduga merupakan join operation (penggabungan operasi) dengan PT BIS yang menyuplai kebutuhan material batu, pasir dan kerikil untuk pembangunan fasilitas jalan tersebut. Meskipun ada aktivitas ilegal seperti ini, tapi pemerintah dan aparat penegak setempat masih melakukan pembiaran atas kegiatan yang akan mengancam kelestarian sumber daya alam di daerah itu., sebelumnya, tim dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bau-bau juga telah menyatakan akivitas penambangan yang dilakukan PT BIS adalah ilegal, sehingga harus mendapatkan tindakan hukum. Tim DPRD Kota Bau-bau telah meninjau dan melihat fakta di lapangan bahwa temuan mereka sama dengan temuan yang dilakukan Walhi Sultra.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil program studi Teknik Planologi (Perencanaan wilayah dan Kota)

                Sebagai seorang mahasiswa planologi saya menyadari bahwa pengetahuan masyarakat mengenai program studi / jurusan ini sangat kurang, khususnya bagi para calon – calon mahasiswa yang sedang mencari jurusan untuk melanjutkan studinya .          Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK), yang sebelumnya lebih dikenal dengan nama Teknik Planologi, merupakan salah satu program studi di UIN Alauddin Makassar, berdiri pada tahun 2006 silam. PWK adalah program studi yang berkaitan dengan berbagai bidang ilmu yang lain, baik ilmu keteknikan maupun sosial ekonomi.

Sedikit Cerita Tentang Perjalananku Dari Makassar Menuju Ke Kabaena (Desa Pongkalaero).

ku awali cerita ini, dengan bismillahirrahmani rahim. atau unduh Hari ini adalah tanggal 14 Februari 2012, yaitu hari dimana Aku akan pulang kampung karena ada libur panjang semester ganjil. Segala sesuatu telah Aku persiapkan untuk pulang kampung kali ini. Hehehehe maklumlah ini adalah kali pertama ku pulang kampung pada liburan semester ganjil. Tak lupa kacamata hitam ku sambar dari atas meja dan berpose layaknya artis (vokalis Band Radja kali yee). Setelah semua barang-barang sudah siap mulai dari tiket hingga kacamata kini Aku pun siap untuk berangkat.. upsss.. motor blade keluaran tahun 2009 silver ku lupa di amankan. Akhirnya dengan susah-payah dan agak terburu-buru karena takut kemalingan dan ketinggalan kapal, aku menaruh motor itu di dalam kamar tidur dan menguncinya rapat - rapat di rumah kontrakanku (heheh maklum mahasiswa ngontrak rumah lahh..). setelah semuanya beres waktunya untuk berangkat, eh tiba-tiba Aku kebelet pipis lagi.. upss mungkin pengaruh kesenangan ka

TENTANG KOTA METROPOLITAN

Metropolitan   adalah :   istilah untuk menggambarkan suatu kawasan perkotaan yang relatif besar, baik dari ukuran luas wilayah, jumlah penduduk, maupun skala aktivitas ekonomi dan sosial. Secara etimogi (asal kata) kata metropolitan (kata benda) atau metropolis (kata sifat) berasal dari bahasa Yunani Kuno, yaitu kata meter yang berarti ibu dan kata polis yang berari kota. (Wackerman, 2000). Pada masa itu, metropolitan memiliki makna sebagai “kota ibu” yang memiliki kota-kota satelit sebagai anak, namun dapat juga berarti pusat dari sebuah kota, sebuah kota negara (city-state), atau sebuah propinsi di kawasan Mediterania (Winarso, 2006). Definisi kawasan metorpolitan yang relevan dalam konteks negara Indonesia, yaitu berdasarkan Undang-Undang Tahun 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Undang-Undang tersebut mendefinisikan kawasan metropolitan sebagai kawasan perkotaan yang terdiri atas sebuah kawasan perkotaan yang berdiri sendiri atau kawasan perkotaan inti dengan kawasan