Langsung ke konten utama

Kritik mengenai pelanggaran RTRW di Kota Bau-Bau



Aktivitas pertambangan nikel oleh PT Bumi Inti Sulawesi (BIS) di hutan produksi terbatas blok Sorowolio, Kota Bau-bau, dilakukan secara ilegal. Perusahaan itu melakukan perambahan hutan dengan membuat jalan sepanjang 24 kilometer dan lebar sekitar 35 kilometer tanpa mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri Kehutanan. Juga pengadaan fasilitas jalan dan sarana pendukung pabrik serta praktek perambahan hutan secara ilegal itu yang mungkin telah terjadi setahun lalu.

Aktivitas yang dilakukan PT BIS di blok Sorawolio seluas 1,796 hekatre itu diduga melakukan tindakan pidana kehutanan dan melanggar rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Baubau. Yang menjadi pertanyaan bahwa kenapa indikasi pelanggaran tersebut dibiarkan oleh pemerintah Kota Bau-bau serta aparat penegak hukum. Padahal permasalahan ini sudah diprotes oleh warga di wilayah Kecamatan Bungi dan Sorowolio sejak tahun 2008.


Menurut investigasi yang dilakukan Walhi ditemukan tiga daerah aliran sungai yang mengairi kawasan pertanian di Kecamatan Bungi dan kini akibat aktivitas pembangunan jalan tersebut menjadi sungai mati). Padahal Wilayah Kecamatan Bungi selama ini merupakan lumbung pertanian dan sumber mata air bagi perusahaan daerah air minum (PDAM) Kota Baubau.

Apalagi Dalam kawasan hutan produksi itu terdapat dua aktivitas tambang galian C yang dilakukan dua perusahaan yang diduga merupakan join operation (penggabungan operasi) dengan PT BIS yang menyuplai kebutuhan material batu, pasir dan kerikil untuk pembangunan fasilitas jalan tersebut. Meskipun ada aktivitas ilegal seperti ini, tapi pemerintah dan aparat penegak setempat masih melakukan pembiaran atas kegiatan yang akan mengancam kelestarian sumber daya alam di daerah itu., sebelumnya, tim dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bau-bau juga telah menyatakan akivitas penambangan yang dilakukan PT BIS adalah ilegal, sehingga harus mendapatkan tindakan hukum. Tim DPRD Kota Bau-bau telah meninjau dan melihat fakta di lapangan bahwa temuan mereka sama dengan temuan yang dilakukan Walhi Sultra.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

makalah tentang Ruang Terbuka Hijau dalam perencanaan kota

Ruang Terbuka Hijau Dalam Perencanaan Kota Penulis : Febry Aristian Jurusan Teknik Perencanaan wilayah dan kota Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar                                                                                                                                 Abstrak Kota merupakan tempat para warga melangsungkan berbagai aktivitasnya, sehingga pengembangannya mestinya diarahkan agar dapat memenuhi tuntutan kebutuhan fisik dan spiritual. Tapi banyak ditemukan suatu kota yang perencanaannya dilakukan secara kurang memadai, sehingga menjadi lesu. Dalam makalah ini membahas tentang peran RTH dalam perenca...

PERBEDAAN DESA DENGAN KELURAHAN

A.     KELURAHAN 1.       Pengertian Kelurahan Kelurahan merupakan wilayah gabungan dari beberapa Rukun Warga (RW). Pemerintahan di tingkat desa dan kelurahan merupakan unsur pemerintahan yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Dalam menjalankan semua perencanaan pembangunan di kelurahan terdapat Dewan Kelurahan (Dekel). Dewan Kelurahan berfungsi sebagai pemberi masukan kepada lurah tentang rencana pembangunan di wilayahnya. Kelurahan   adalah pembagian wilayah administratif di   Indonesia   di bawah   kecamatan . Dalam konteks otonomi daerah di Indonesia, Kelurahan merupakan wilayah kerja   Lurah   sebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau kota. Kelurahan dipimpin oleh seorang Lurah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil. Kelurahan merupakan unit pemerintahan terkecil setingkat dengan   desa . Berbeda dengan desa, kelurahan memiliki hak mengatur wilayahnya lebih terbatas. Dalam perkembangan...

TEORI LOKASI (PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA)

1.Teori Klasik Menurut Reksohadiprojo-Karseno (1985)  Teori sewa dan lokasi tanah ,   pada dasarnya merupakan bagian dari teori mikro tentang alokasi dan penentuan harga-harga faktor produksi. Seperti halnya upah yang merupakan “harga” bagi jasa tenaga kerja, maka sewa tanah adalah harga atas jasa sewa tanah. David Ricardo , berpendapat bahwa penduduk akan tumbuh sedemikian rupa sehingga tanah-tanah yang tidak subur akan digunakan dalam proses produksi, dimana sudah tidak bermanfaat lagi bagi pemenuhan kebutuhan manusia yang berada pada batas minimum kehidupan. Sehingga, “sewa tanah akan sama dengan penerimaan dikurangi harga faktor produksi bukan tanah di dalam persaingan sempurna dan akan proporsional dengan selisih kesuburan tanah tersebut atas tanah yang paling rendah tingkat kesuburannya. Berkenaan dengan kota, biasanya tingginya nilai tanah bukanlah tingkat kesuburan tanah tersebut, tetapi lebih sering dikaitkan dengan jarak atau letak tanah (Reksohadiprojo-Karseno, 1...