A. KELURAHAN
1.
Pengertian Kelurahan
Kelurahan merupakan wilayah gabungan dari
beberapa Rukun Warga (RW). Pemerintahan di tingkat desa dan kelurahan merupakan
unsur pemerintahan yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Dalam
menjalankan semua perencanaan pembangunan di kelurahan terdapat Dewan Kelurahan
(Dekel). Dewan Kelurahan berfungsi sebagai pemberi masukan kepada lurah tentang
rencana pembangunan di wilayahnya.
Kelurahan adalah pembagian
wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan. Dalam konteks otonomi daerah di Indonesia, Kelurahan
merupakan wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau kota. Kelurahan
dipimpin oleh seorang Lurah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Kelurahan
merupakan unit pemerintahan terkecil setingkat dengan desa. Berbeda dengan desa, kelurahan memiliki hak mengatur
wilayahnya lebih terbatas. Dalam perkembangannya, sebuah desa dapat diubah
statusnya menjadi kelurahan.
2.
Ciri –
Ciri Kelurahan
a. Berada di
kecamatan kota/ibukota kabupaten/kotamadya
b. Merupakan
Satuan Perangkat Kerja Daerah
c. Pendanaan
jadi satu dalam APBD
d. Tidak ada
otonomi
e. Tidak ada
demokrasi dalam pemilihan lurah. Lurah dipilih oleh Bupati/Walikota melalui
Sekda
f. Bersifat
administratif
g. Bukan bagian dr otonomi desa
3.
Fungsi
Kelurahan
a. pelaksanaan
kegiatan pemerintahan kelurahan;
b. pemberdayaan
masyarakat;
c. pelayanan
masyarakat;
d. penyelenggaraan
ketentraman dan ketertiban umum;
e. pemeliharaan
prasarana dan fasilitas pelayanan umum; dan
f. pembinaan
lembaga kemasyarakatan.
4.
Perangkat
Kelurahan
Kelurahan
terdiri dari Lurah dan perangkat kelurahan. Perangkat kelurahan terdiri dari
Sekretaris Kelurahan dan Seksi sebanyak-banyaknya 4 (empat) Seksi serta jabatan fungsional.
5. Pemimpin Kelurahan
Kelurahan dipimpin
oleh seorang lurah berdasarkan Surat Keputusan Bupati/Walikota atas usulan
Camat dari Pegawai Negeri Sipil. Maka lurah bertanggung jawab kepada
Bupati/Walikota melalui Camat.
Wewenang Lurah adalah :
1. Pelaksana kegiatan pemerintahan kelurahan
2. Pemberdayaan masyarakat
3. Pelayanan masyarakat
4. Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum
5. Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum
6. Pembinaan lembaga kemasyarakatan.
1. Pelaksana kegiatan pemerintahan kelurahan
2. Pemberdayaan masyarakat
3. Pelayanan masyarakat
4. Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum
5. Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum
6. Pembinaan lembaga kemasyarakatan.
6. Status Jabatan Lurah
Lurah memiliki status jabatan sebagai perangkat pemerintahan kabupaten /
kota yang melakukan tugas di kelurahan yang dipimpinnya
7. Status Kepegaiwaian Lurah
Lurah
memiliki status kepegawaian sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil)
8. Proses Pengangkatan Lurah
Lurah
dipilih berdasarkan pilihan bupati / walikota
9. Masa Jabatan Lurah
Masa jabatan lurah tidak dibatasi, dan disesuaikan dengan aturan pensiun
PNS (umur 58 tahun)
10. Pembiayaan Pembangunan Kelurahan
Dana yang digunakan untuk pembiayaan pembangunan adalah berasal dari APBD
(Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten/Kota yang dialokasikan
sebagaimana perangkat daerah ataupun dari bantuan pemerintah, pemerintah
propinsi, pemerintah kabupaten /kota dan bantuan pihak ketiga serta
sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat
11. Dewan Kelurahan
Dalam Perda No. 5 tahun 2000 dinyatakan bahwa
Dewan Kelurahan merupakan lembaga konsultatif perwakilan Rukun Warga (RW),
sebagai wahana partisipasi masyarakat di Kelurahan dalam penyelenggaraan
pemerintahan, sebagai perwujudan demokrasi di Kelurahan. Lebih lanjut
ditegaskan, Dewan Kelurahan merupakan mitra kerja Pemerintah Kelurahan dalam
penyelenggaraan pemrintahan dan pemberdayaan masyarakat.
B. DESA
1.
Arti Desa
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah
yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat,
berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati
dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sedanggkan Desa,
ndeso, atau udik, menurut definisi universal, adalah sebuah
aglomerasi permukiman di area perdesaan (rural).
Di Indonesia, istilah desa adalah
pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan, yang dipimpin oleh Kepala
Desa. Sebuah desa merupakan kumpulan dari beberapa unit pemukiman
kecil yang disebut kampung {Banten, Jawa Barat} atau dusun {Yogyakarta} atau
banjar (Bali) atau jorong (Sumatera Barat). Kepala Desa dapat disebut dengan
nama lain misalnya Kepala Kampung atau Petinggi (Kalimantan Timur), Pambakal (Kalimantan Selatan), Hukum Tua (Sulawesi Utara).
Sejak diberlakukannya otonomi
daerah Istilah desa dapat disebut dengan nama lain, misalnya di Sumatera
Barat disebut dengan istilah nagari, dan
di Papua dan Kutai
Barat, Kalimantan Timur disebut dengan istilah kampung. Begitu pula segala istilah dan institusi di desa dapat
disebut dengan nama lain sesuai dengan karakteristik adat istiadat desa
tersebut. Hal ini merupakan salah satu pengakuan dan penghormatan Pemerintah
terhadap asal usul dan adat istiadat setempat.
Sedangkan menurut pendapat para ahli
Desa adalah merupakan perwujudan geografis yang ditimbulkan oleh
unsur-unsur fisiografis, sosial, ekonomis politik, kultural setempat dalam
hubungan dan pengaruh timbal balik dengan daerah lain.
Desa merupakan kesatuan hukum tempat tinggal suatu masyarakat yang berhak
menyelenggarakan rumahtangganya sendiri merupakan pemerintahan terendah di
bawah camat.
c.
William Ogburn dan MF Nimkoff
Desa adalah kesatuan organisasi kehidupan sosial di dalam daerah terbatas.
d.
S.D. Misra
Desa adalah suatu kumpulan tempat tinggal dan kumpulan daerah pertanian
dengan batas-batas tertentu yang luasnya antara 50 – 1.000 are.”
e.
Paul H Landis
Desa adalah suatu wilayah yang jumlah penduduknya kurang dari 2.500 jiwa
dengan cirri-ciri sebagai berikut :
1)
Mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenal
antra ribuan jiwa
2)
Ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukuaan
terhadap kebiasaan
3)
Cara berusaha (ekonomi) aalah agraris yang paling umum
yang sangat dipengaruhi alam sekitar seperti iklim, keadaan alam, kekayaan
alam, sedangkan pekerjaan yang bukan agraris adalah bersifat sambilan.
f.
UU no. 22 tahun 1999
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan
adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan Nasional dan
berada di daerah Kabupaten
g.
UU no. 5 tahun 1979
Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai
kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang
mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung dibawah Camat dan berhak
menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
2.
Fungsi Desa
Fungsi desa
adalah sebagai berikut:
a.
Desa sebagai hinterland (pemasok
kebutuhan bagi kota)
b.
Desa merupakan sumber tenaga kerja kasar bagi
perkotaan
c.
Desa merupakan mitra bagi pembangunan kota
d.
Desa sebagai bentuk pemerintahan terkecil di wilayah
Kesatuan Negara Republik Indonesia
3.
Perangkat
Desa
Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya. Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa
Lainnya. Salah satu perangkat desa adalah Sekretaris Desa, yang diisi dari Pegawai Negeri Sipil. Sekretaris Desa diangkat oleh Sekretaris Daerah
Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Walikota. Perangkat Desa lainnya diangkat
oleh Kepala Desa dari penduduk desa, yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala
Desa. perangkat desa juga mempunyai tugas untuk mengayomi kepentingan
masyarakatnya.
4.
Ciri – ciri
Desa
Desa adalah suatu wilayah yang jumlah penduduknya kurang dari 2.500 jiwa
dengan cirri-ciri sebagai berikut :
a.
Mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenal
antra ribuan jiwa
b.
Ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukuaan
terhadap kebiasaan
c.
Cara berusaha (ekonomi) aalah agraris yang paling umum
yang sangat dipengaruhi alam sekitar seperti iklim, keadaan alam, kekayaan
alam, sedangkan pekerjaan yang bukan agraris adalah bersifat sambilan.
5.
Pemimpin
Desa
Desa
dipimpin oleh seorang Kepala Desa (Kades)
Wewenang
Kepala Desa adalah :
a.
Urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hal
asal-usul desa
b.
Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa
c.
Tugas pembantuan dari pemerintah propinsi dan
pemerintah kabupaten/kota
d.
Urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan
perundang-undangan diserahkan kepada desa.
6.
Status
Jabatan Kepala Desa (Kades)
Kepala Desa memiliki status jabatan sebagai pemimpin daerah atau desa
tersebut
7.
Status
Kepegaiwaian Kepala Desa (Kades)
Kepala Desa memiliki status kepegawaian bukan PNS (Pegawai Negeri Sipil)
8.
Proses
Pengangkatan Kepala Desa
Kepala Desa diangkat melalui PILKADES (Pemilihan Kepala Desa) yang langsung
diikuti oleh seluruh warga desa yang akan dipimpinnya kelak. Pemilihannya
diatur dengan Perda yang berpedoman kepada Peraturan Pemerintah.
9.
Masa Jabatan
Kepala Desa
Masa jabatan kepala desa adalah 5 tahun dan apabila masa jabatannya sudah
berakhir dapat dipilih kembali dalam 1 periode
10. Pembiayaan Pembangunan Desa
Dana yang digunakan untuk pembiayaan pembangunan adalah berasal dari
prakarsa masyarakat daerah itu sendiri. Dapat juga berasal dari: Pendapatan
Asli Desa, Bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota, Bantuan
dari pemerintah propinsi / kabupaten / kota, dan Hibah / sumbangan dari pihak
ketiga.
11. Badan Perwakilan Desa (BPD)
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan
lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota
BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan
wilayah. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka
masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat
diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan
Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan
Perangkat Desa. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
C. KESIMPULAN
No
|
Perbedaan
|
Desa
|
Kelurahan
|
1
|
Pemimpin
|
Kepala
Desa (Kades)
|
Lurah
|
2
|
Status
Jabatan
|
Pemimpin
daerah / desa tersebut
|
Perangkat
pemerintahan kabupaten / kota yang sedang bertugas di kelurahan tersebut
|
3
|
Status
Kepegawaian
|
Bukan PNS
|
PNS
|
4
|
Proses
Pengangkatan
|
Dipilih
oleh rakyat melalui PILKADES
|
Ditunjuk
oleh bupati / walikota
|
5
|
Masa
Jabatan
|
5 tahun
dan dapat dipilih lagi untuk 1 periode
|
Tidak
dibatasi dan disesuaikan dengan aturan pensiun PNS
|
6
|
Pembiayaan
Pembangunan
|
Dana
berasal dari prakarsa masyarakat
|
Dana
berasal dari APBD
|
Komentar