Langsung ke konten utama

pengetahuan awal tentang PWK atau planologi


Saya akan mencoba untuk menjelaskan apa itu Teknik Planologi atau Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK) secara sederhana dan akan memaparkannya dalam bentuk pertanyaan dan jawaban di bawah ini:

T: Apakah Teknik Planologi atau Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK) itu?
J: Teknik Planologi atau PWK adalah ilmu yang mempelajari perencanaan suatu kota atau wilayah-wilayah. Dalam bahasa yang lebih sederhana, Teknik Planologi atau Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK) adalah ilmu tata kota.
T: Seperti arsitektur?
J: Tidak. Berbeda dengan arsitektur. PWK tidak merancang bangunan per bangunan, tapi langsung merencanakan suatu kota atau wilayah. Kuliah di Perencanaan Wilayah dan Kota itu tidak harus pintar menggambar, yang penting punya imajinasi tinggi, daya analisis kuat dan kreatif.
Buat yang sering bermain game PC mungkin tahu game Sim City? Seperti itulah hal-hal yang dipelajari di PWK.
T: Apa yang dipelajari di PWK?
J: Banyak… macam-macam. Yang dipelajari tidak melulu teknik atau hitung-hitungan. Sosial dan kemasyarakatan, teori-teori perencanaan kota dan wilayah, pengetahuan peta, statistika, serta software-software pendukung perencanaan, teori-teori sosial, hukum, kajian lingkungan, sistem transportasi, perumahan, serta teknik-teknik dan ilmu komunikasi juga dipelajari di PWK.
T: Setelah lulus?
J: Sama seperti lulusan fakultas teknik lainnya, lulusan PWK berhak menggunakan gelar Sarjana Teknik (S.T). Lulusan PWK bisa bekerja di konsultan-konsultan perencanaan atau di instansi-instansi pemerintah seperti Kementerian Pekerjaan Umum, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional /Daerah (Bappenas/Bappeda), Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah, atau menjadi penentu kebijakan/pemimpin daerah. Selain itu juga bisa bekerja menjadi dosen, pemerhati/pengamat kota, pengembang perumahan dan lain-lain.
Itulah paparan sederhana saya tentang teknik planologi atau Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK). Semoga menambah wawasan anda!

Komentar

Postingan populer dari blog ini

makalah tentang Ruang Terbuka Hijau dalam perencanaan kota

Ruang Terbuka Hijau Dalam Perencanaan Kota Penulis : Febry Aristian Jurusan Teknik Perencanaan wilayah dan kota Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar                                                                                                                                 Abstrak Kota merupakan tempat para warga melangsungkan berbagai aktivitasnya, sehingga pengembangannya mestinya diarahkan agar dapat memenuhi tuntutan kebutuhan fisik dan spiritual. Tapi banyak ditemukan suatu kota yang perencanaannya dilakukan secara kurang memadai, sehingga menjadi lesu. Dalam makalah ini membahas tentang peran RTH dalam perenca...

PERBEDAAN DESA DENGAN KELURAHAN

A.     KELURAHAN 1.       Pengertian Kelurahan Kelurahan merupakan wilayah gabungan dari beberapa Rukun Warga (RW). Pemerintahan di tingkat desa dan kelurahan merupakan unsur pemerintahan yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Dalam menjalankan semua perencanaan pembangunan di kelurahan terdapat Dewan Kelurahan (Dekel). Dewan Kelurahan berfungsi sebagai pemberi masukan kepada lurah tentang rencana pembangunan di wilayahnya. Kelurahan   adalah pembagian wilayah administratif di   Indonesia   di bawah   kecamatan . Dalam konteks otonomi daerah di Indonesia, Kelurahan merupakan wilayah kerja   Lurah   sebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau kota. Kelurahan dipimpin oleh seorang Lurah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil. Kelurahan merupakan unit pemerintahan terkecil setingkat dengan   desa . Berbeda dengan desa, kelurahan memiliki hak mengatur wilayahnya lebih terbatas. Dalam perkembangan...

TEORI LOKASI (PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA)

1.Teori Klasik Menurut Reksohadiprojo-Karseno (1985)  Teori sewa dan lokasi tanah ,   pada dasarnya merupakan bagian dari teori mikro tentang alokasi dan penentuan harga-harga faktor produksi. Seperti halnya upah yang merupakan “harga” bagi jasa tenaga kerja, maka sewa tanah adalah harga atas jasa sewa tanah. David Ricardo , berpendapat bahwa penduduk akan tumbuh sedemikian rupa sehingga tanah-tanah yang tidak subur akan digunakan dalam proses produksi, dimana sudah tidak bermanfaat lagi bagi pemenuhan kebutuhan manusia yang berada pada batas minimum kehidupan. Sehingga, “sewa tanah akan sama dengan penerimaan dikurangi harga faktor produksi bukan tanah di dalam persaingan sempurna dan akan proporsional dengan selisih kesuburan tanah tersebut atas tanah yang paling rendah tingkat kesuburannya. Berkenaan dengan kota, biasanya tingginya nilai tanah bukanlah tingkat kesuburan tanah tersebut, tetapi lebih sering dikaitkan dengan jarak atau letak tanah (Reksohadiprojo-Karseno, 1...