Langsung ke konten utama

SPIRIT OTONOMI DAERAH

SPIRIT OTONOMI ANTARA KEPENTINGAN DAN KEPENTINGAN
Pembentukan daerah pada dasarnya dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat dengan percepatan pembangunan daerah yang berkesinambungan serta pengelolaan potensi-potensi daerah yang lebih efektif dan efisien.
Pemekaran yang terjadi tersebut secara langsung akan membawa implikasi terjadinya perubahan-perubahan mendasar dalam struktur tata ruang di kabupaten kerinci, karena perubahan lokasi ibukota akan menciptakan struktur ruang dan pola ruang yang baru bagi kabupaten kerinci setelah pemekaran.
perlu diingat bahwa penentuan lokasi ibukota tidak dapat dilakukan berdasarkan instuisi semata, karena akan berdampak terhadap masa depan daerah kita kedepan karena ketidaktahuan kita. Dalam kondisi seperti menuntut kita agar berpikir rasionalis, holistik dan komprehensif yang merupakan jalan terbaik bagi masa depan daerah kita kelak.
PENENTUAN LOKASI : “SUDUT PANDANG AKADEMIS DAN KETENTUAN PERATURAN“
Secara teoritis ibukota kabupaten dapat diasumsikan sebagai tempat sentral (central place) bagi daerah dibawahnya (hinterland). Teori tempat pusat menyatakan fungsi-fungsi pokok pusat kota adalah sebagai pusat pelayanan bagi wilayah komplementernya (wilayah belakangnya), yaitu mensuplai barang-barang dan jasa-jasa pusat seperti jasa perdagangan, perbankan, profesional, pendidikan, hiburan dan kebudayaan dan jasa-jasa pemerintah. Teori ini dikembangkan oleh Walter Christaller (1933) dan August Losch (1936) yang dapat dipergunakan sebagai kerangka analisis untuk membahas masalah di atas penentuan lokasi ibukota.
Secara positif teori tempat pusat adalah sangat relevan bagi perencanaan kota dan wilayah, karena sistim hirarkinya merupakan sarana yang efesien untuk perencanaan wilayah. Tempat pusat besar seringkali merupakan titik pertumbuhan inti di wilayahnya dan menentukan tingkat perkembangan ekonomi ke seluruh wilayah. Dengan demikian jelaslah bahwa distribusi tata ruang dan besarnya pusat-pusat kota merupakan unsur yang sangat penting dalam struktur wilayah-wilayah nodal dan kemudian melahirkan konsep-konsep dominasi dan polarisasi (penyebaran). Teori tempat pusat mengemukakan model untuk menjelaskan pertumbuhan hirarki kota dan ketergantungan antara pusat-pusat kota dan wilayah di sekitarnya (Adisasmita, R. 2005).
Teori tempat pusat dalam kaitannya dengan wilayah/daerah, dapat dianggap sebagai ibukota suatu daerah. Karena fungsi ibukota juga memiliki fungsi yang sama seperti yang dijelaskan oleh teori sentral place (tempat pusat). Sedangkan menurut peraturan pemerintah maka sesuai dengan amanat PP 78 tahun 2007 tentang indikator untuk penentuan calon ibu kota yang terdiri dari beberapa aspek, yaitu aspek tata ruang, ketersediaan fasilitas, aksesibilitas, kondisi dan letak geografis, dan kependudukan, sosial ekonomi, sosial politik, dan sosial budaya. Sementara didalam lampirannya terdapat 5 syarat/kriteria dan 22 indikator dengan 62 sub indikator dalam menentukan lokasi ibukota.
Dalam konteks akademis penentuan lokasi suatu daerah/wilayah agar dapat memberikan pelayanan publik yang optimal haruslah memperhatikan kemudahan aksesibilitas, dimana jarak-jarak tempat sentral (dalam hal ini ‘ibukota’) dengan daerah hinterlandnya (kecamatan) mempunyai jarak minimum. Kelengkapan sarana dan prasarana ibukota lebih dari daerah lainnya, hal ini untuk mengurangi beban biaya dalam membangun sarana dan prasarana perkantoran. Jumlah penduduk dan tenaga kerja yang dimiliki daerah yang akan berhubungan dengan potensi sumber daya manusia dan daya tampung daerah kedepannya dalam penyediaan lahan untuk aktifitas pembangunan fisik. Dan kesesuaian lahan dari masing-masing daerah akan menentukan lokasi ibukota, karena sebuah ibukota akan berhubungan dengan pemakaian sejumlah lahan, apakah lahan tersebut sesuai tidak peruntukkannya apabila dipergunakan untuk pusat pemerintahan dan berhubungan langsung dengan pertumbuhan penduduk yang memerlukan lahan sebagai tempat untuk aktifitas. Serta masih banyak variabel-variabel lainnya yang dapat dipergunakan dalam penentuan lokasi ibukota kabupaten.

Komentar

ardy peterpan mengatakan…
sangat menarik artikel tentang "SPIRIT OTONOMI DAERAH", saat ini sy sedang melakukan penelitian di kabupaten saya untuk Tugas Alhir kuliah. baiknya untuk menambah referensi TA saya. buku-buku yg harus sy miliki seperti apa Bang. makasih sebelumnya

Postingan populer dari blog ini

TEORI LOKASI (PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA)

1.Teori Klasik Menurut Reksohadiprojo-Karseno (1985)  Teori sewa dan lokasi tanah ,   pada dasarnya merupakan bagian dari teori mikro tentang alokasi dan penentuan harga-harga faktor produksi. Seperti halnya upah yang merupakan “harga” bagi jasa tenaga kerja, maka sewa tanah adalah harga atas jasa sewa tanah. David Ricardo , berpendapat bahwa penduduk akan tumbuh sedemikian rupa sehingga tanah-tanah yang tidak subur akan digunakan dalam proses produksi, dimana sudah tidak bermanfaat lagi bagi pemenuhan kebutuhan manusia yang berada pada batas minimum kehidupan. Sehingga, “sewa tanah akan sama dengan penerimaan dikurangi harga faktor produksi bukan tanah di dalam persaingan sempurna dan akan proporsional dengan selisih kesuburan tanah tersebut atas tanah yang paling rendah tingkat kesuburannya. Berkenaan dengan kota, biasanya tingginya nilai tanah bukanlah tingkat kesuburan tanah tersebut, tetapi lebih sering dikaitkan dengan jarak atau letak tanah (Reksohadiprojo-Karseno, 1985:25).

standar perencanaan sarana

1 Fasilitas Perumahan Perumahan sebagai salah satu komponen pembentuk kota dengan batas wilayah/kawasan tertentu membentuk struktur tata ruang kota. Struktur ruang permukiman perkotaan terdiri dari beberapa kawasan dengan jumlah penduduk dan luasan tertentu membentuk satuan lingkungan permukiman kota yang mempunyai satu pusat pelayanan kota. Undang – undang NO. 4 Tahun 1992 tentang perumahan dan permukiman, memuat beberapa pengertian mengenai perumahan dan permukiman (pasal 1), yaitu : 1)   Rumah   adalah tempat tinggal atau hunian yang digunakan manusia untuk berlindung dari gangguan iklim dan makhluk hidup lainnya, tempat awal pengembangan penghidupan keluarga, dalam lingkungan yang sehat, aman dan teratur.

Profil program studi Teknik Planologi (Perencanaan wilayah dan Kota)

                Sebagai seorang mahasiswa planologi saya menyadari bahwa pengetahuan masyarakat mengenai program studi / jurusan ini sangat kurang, khususnya bagi para calon – calon mahasiswa yang sedang mencari jurusan untuk melanjutkan studinya .          Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK), yang sebelumnya lebih dikenal dengan nama Teknik Planologi, merupakan salah satu program studi di UIN Alauddin Makassar, berdiri pada tahun 2006 silam. PWK adalah program studi yang berkaitan dengan berbagai bidang ilmu yang lain, baik ilmu keteknikan maupun sosial ekonomi.