SPIRIT OTONOMI ANTARA KEPENTINGAN DAN KEPENTINGAN
Pembentukan daerah pada dasarnya dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat dengan percepatan pembangunan daerah yang berkesinambungan serta pengelolaan potensi-potensi daerah yang lebih efektif dan efisien.
Pemekaran yang terjadi tersebut secara langsung akan membawa implikasi terjadinya perubahan-perubahan mendasar dalam struktur tata ruang di kabupaten kerinci, karena perubahan lokasi ibukota akan menciptakan struktur ruang dan pola ruang yang baru bagi kabupaten kerinci setelah pemekaran.
perlu diingat bahwa penentuan lokasi ibukota tidak dapat dilakukan berdasarkan instuisi semata, karena akan berdampak terhadap masa depan daerah kita kedepan karena ketidaktahuan kita. Dalam kondisi seperti menuntut kita agar berpikir rasionalis, holistik dan komprehensif yang merupakan jalan terbaik bagi masa depan daerah kita kelak.
PENENTUAN LOKASI : “SUDUT PANDANG AKADEMIS DAN KETENTUAN PERATURAN“
Secara teoritis ibukota kabupaten dapat diasumsikan sebagai tempat sentral (central place) bagi daerah dibawahnya (hinterland). Teori tempat pusat menyatakan fungsi-fungsi pokok pusat kota adalah sebagai pusat pelayanan bagi wilayah komplementernya (wilayah belakangnya), yaitu mensuplai barang-barang dan jasa-jasa pusat seperti jasa perdagangan, perbankan, profesional, pendidikan, hiburan dan kebudayaan dan jasa-jasa pemerintah. Teori ini dikembangkan oleh Walter Christaller (1933) dan August Losch (1936) yang dapat dipergunakan sebagai kerangka analisis untuk membahas masalah di atas penentuan lokasi ibukota.
Secara positif teori tempat pusat adalah sangat relevan bagi perencanaan kota dan wilayah, karena sistim hirarkinya merupakan sarana yang efesien untuk perencanaan wilayah. Tempat pusat besar seringkali merupakan titik pertumbuhan inti di wilayahnya dan menentukan tingkat perkembangan ekonomi ke seluruh wilayah. Dengan demikian jelaslah bahwa distribusi tata ruang dan besarnya pusat-pusat kota merupakan unsur yang sangat penting dalam struktur wilayah-wilayah nodal dan kemudian melahirkan konsep-konsep dominasi dan polarisasi (penyebaran). Teori tempat pusat mengemukakan model untuk menjelaskan pertumbuhan hirarki kota dan ketergantungan antara pusat-pusat kota dan wilayah di sekitarnya (Adisasmita, R. 2005).
Teori tempat pusat dalam kaitannya dengan wilayah/daerah, dapat dianggap sebagai ibukota suatu daerah. Karena fungsi ibukota juga memiliki fungsi yang sama seperti yang dijelaskan oleh teori sentral place (tempat pusat). Sedangkan menurut peraturan pemerintah maka sesuai dengan amanat PP 78 tahun 2007 tentang indikator untuk penentuan calon ibu kota yang terdiri dari beberapa aspek, yaitu aspek tata ruang, ketersediaan fasilitas, aksesibilitas, kondisi dan letak geografis, dan kependudukan, sosial ekonomi, sosial politik, dan sosial budaya. Sementara didalam lampirannya terdapat 5 syarat/kriteria dan 22 indikator dengan 62 sub indikator dalam menentukan lokasi ibukota.
Dalam konteks akademis penentuan lokasi suatu daerah/wilayah agar dapat memberikan pelayanan publik yang optimal haruslah memperhatikan kemudahan aksesibilitas, dimana jarak-jarak tempat sentral (dalam hal ini ‘ibukota’) dengan daerah hinterlandnya (kecamatan) mempunyai jarak minimum. Kelengkapan sarana dan prasarana ibukota lebih dari daerah lainnya, hal ini untuk mengurangi beban biaya dalam membangun sarana dan prasarana perkantoran. Jumlah penduduk dan tenaga kerja yang dimiliki daerah yang akan berhubungan dengan potensi sumber daya manusia dan daya tampung daerah kedepannya dalam penyediaan lahan untuk aktifitas pembangunan fisik. Dan kesesuaian lahan dari masing-masing daerah akan menentukan lokasi ibukota, karena sebuah ibukota akan berhubungan dengan pemakaian sejumlah lahan, apakah lahan tersebut sesuai tidak peruntukkannya apabila dipergunakan untuk pusat pemerintahan dan berhubungan langsung dengan pertumbuhan penduduk yang memerlukan lahan sebagai tempat untuk aktifitas. Serta masih banyak variabel-variabel lainnya yang dapat dipergunakan dalam penentuan lokasi ibukota kabupaten.
Komentar