Langsung ke konten utama

DPRD Sultra Telusuri Masalah di Kabaena Selatan

Rumbia, Kepres - Menindaklanjuti aduan masyarakat tentang keluhan masyarakat di Desa Pongkalaero Kabaena Selatan yang merasa diintimidasi oleh beberapa oknum aparat keamanan (brimob,red), seperti dilansir koran ini beberapa pekan lalu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Sultra, mulai menelusuri masalah tersebut.

Rabu, (9/3).

"Masalah ini akan kami telusuri sampai ke lapangan, agar bisa diselesaikan tanpa merugikan pihak-pihak yang terkait,"kata Rusman Emba ST, Ketua DPRD Sultra, sesusai mengikuti rapat dengar pendapat dengan Pemkab Bombana, DPRD, Unsur Keamanan yakni Polres dan Perwira Penghubung Bombana dan perwakilan masyarakat asal Pongkalaero Kabaena Selatan. di kantor Bupati Bombana, Rabu (9/3).


Rusman Emba mengaku, pihaknya sudah merima aduan dari masyarakat Pongkalaero. Menurutnya, keterangan itu, baru sepihak. Dengan demikian, DPRD Sultra, Pemprov dan Pemkab Bombana akan melakukan kunjungan lapangan di Pongkalaero Kabaena Selatan untuk menelusuri persoalan tersebut.

"Kami sudah sepakat untuk turun lapangan pada 28 Maret mendatang. Agar, persoalan ini dapat dilihat secara objektif berdasarkan fakta yang ada,"ancangnya.

Terkait dugaan penembakan itu, Kapolres Bombana AKBP Yan Sultra Indrajaya mengatakan, pihaknya tidak mengetahui hal itu. Yan Sultra mengaku, Polres Bombana belum pernah menerima laporan adanya penembankan atau intimidasi tersebut.

"Kami tidak pernah menerima aduan masyarakat terkait penembakan itu. Kami juga sudah melakukan pengecekan di lokasi. Lakosi itu jauh dari pemukiman," katanya.

Sebelumnya dalam rapat dengar pendapat yang dipimpin Pj Bupati Bombana Ir H Muhammad Hakku Wahab ini, Camat Kabaena Selatan M Gazali Sahlan mengatakan, polemik masyarakat di kabaena menyangkut lahan ulayat, sudah berlangsung sejak lama. Meski tidak mengetahui persis terkait dugaan intimidasi yang dilakukan aparat keamanan tersebut. Namun, Gazali Sahlan mengaku, arus mobilisasi masyarakat Talaga kabupaten Buton yang mencaplok lahan di kabaena selatan dengan asumsi akan diganti rugi oleh pemilih Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah tersebut.

Mengingat ada dua perusahaan yang mengklaim lahan di Kabaena Selatan sebagai pemegang IUP resmi. Maka, persoalan itu makin meruncing.

Mengingat dalam pertemuan tersebut tidak dihadiri oleh pemerintah desa dan masyarakat Pongkalaero, maka Sahrun Gaus, SP anggota DPRD Bombana mengatakan DPRD Sultra bersama Pemprov dan Pemkab Bombana, harus meminta keterangan masyarakat yang mengalami kejadian tersebut. Agar persoalan itu bisa diselesaikan secara baik.

"Persoalan ini sangat serius karena melibatkan Pemprov dan Pemkab Bombana. Sebaiknya, dilakukan kunjungan lapangan agar diketahui persoalan yang sebenarnya,"kata Sahrun Gaus, kemarin

Komentar

Postingan populer dari blog ini

makalah tentang Ruang Terbuka Hijau dalam perencanaan kota

Ruang Terbuka Hijau Dalam Perencanaan Kota Penulis : Febry Aristian Jurusan Teknik Perencanaan wilayah dan kota Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar                                                                                                                                 Abstrak Kota merupakan tempat para warga melangsungkan berbagai aktivitasnya, sehingga pengembangannya mestinya diarahkan agar dapat memenuhi tuntutan kebutuhan fisik dan spiritual. Tapi banyak ditemukan suatu kota yang perencanaannya dilakukan secara kurang memadai, sehingga menjadi lesu. Dalam makalah ini membahas tentang peran RTH dalam perenca...

PERBEDAAN DESA DENGAN KELURAHAN

A.     KELURAHAN 1.       Pengertian Kelurahan Kelurahan merupakan wilayah gabungan dari beberapa Rukun Warga (RW). Pemerintahan di tingkat desa dan kelurahan merupakan unsur pemerintahan yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Dalam menjalankan semua perencanaan pembangunan di kelurahan terdapat Dewan Kelurahan (Dekel). Dewan Kelurahan berfungsi sebagai pemberi masukan kepada lurah tentang rencana pembangunan di wilayahnya. Kelurahan   adalah pembagian wilayah administratif di   Indonesia   di bawah   kecamatan . Dalam konteks otonomi daerah di Indonesia, Kelurahan merupakan wilayah kerja   Lurah   sebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau kota. Kelurahan dipimpin oleh seorang Lurah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil. Kelurahan merupakan unit pemerintahan terkecil setingkat dengan   desa . Berbeda dengan desa, kelurahan memiliki hak mengatur wilayahnya lebih terbatas. Dalam perkembangan...

TEORI LOKASI (PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA)

1.Teori Klasik Menurut Reksohadiprojo-Karseno (1985)  Teori sewa dan lokasi tanah ,   pada dasarnya merupakan bagian dari teori mikro tentang alokasi dan penentuan harga-harga faktor produksi. Seperti halnya upah yang merupakan “harga” bagi jasa tenaga kerja, maka sewa tanah adalah harga atas jasa sewa tanah. David Ricardo , berpendapat bahwa penduduk akan tumbuh sedemikian rupa sehingga tanah-tanah yang tidak subur akan digunakan dalam proses produksi, dimana sudah tidak bermanfaat lagi bagi pemenuhan kebutuhan manusia yang berada pada batas minimum kehidupan. Sehingga, “sewa tanah akan sama dengan penerimaan dikurangi harga faktor produksi bukan tanah di dalam persaingan sempurna dan akan proporsional dengan selisih kesuburan tanah tersebut atas tanah yang paling rendah tingkat kesuburannya. Berkenaan dengan kota, biasanya tingginya nilai tanah bukanlah tingkat kesuburan tanah tersebut, tetapi lebih sering dikaitkan dengan jarak atau letak tanah (Reksohadiprojo-Karseno, 1...