Langsung ke konten utama

DPRD Sultra Telusuri Masalah di Kabaena Selatan

Rumbia, Kepres - Menindaklanjuti aduan masyarakat tentang keluhan masyarakat di Desa Pongkalaero Kabaena Selatan yang merasa diintimidasi oleh beberapa oknum aparat keamanan (brimob,red), seperti dilansir koran ini beberapa pekan lalu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Sultra, mulai menelusuri masalah tersebut.

Rabu, (9/3).

"Masalah ini akan kami telusuri sampai ke lapangan, agar bisa diselesaikan tanpa merugikan pihak-pihak yang terkait,"kata Rusman Emba ST, Ketua DPRD Sultra, sesusai mengikuti rapat dengar pendapat dengan Pemkab Bombana, DPRD, Unsur Keamanan yakni Polres dan Perwira Penghubung Bombana dan perwakilan masyarakat asal Pongkalaero Kabaena Selatan. di kantor Bupati Bombana, Rabu (9/3).


Rusman Emba mengaku, pihaknya sudah merima aduan dari masyarakat Pongkalaero. Menurutnya, keterangan itu, baru sepihak. Dengan demikian, DPRD Sultra, Pemprov dan Pemkab Bombana akan melakukan kunjungan lapangan di Pongkalaero Kabaena Selatan untuk menelusuri persoalan tersebut.

"Kami sudah sepakat untuk turun lapangan pada 28 Maret mendatang. Agar, persoalan ini dapat dilihat secara objektif berdasarkan fakta yang ada,"ancangnya.

Terkait dugaan penembakan itu, Kapolres Bombana AKBP Yan Sultra Indrajaya mengatakan, pihaknya tidak mengetahui hal itu. Yan Sultra mengaku, Polres Bombana belum pernah menerima laporan adanya penembankan atau intimidasi tersebut.

"Kami tidak pernah menerima aduan masyarakat terkait penembakan itu. Kami juga sudah melakukan pengecekan di lokasi. Lakosi itu jauh dari pemukiman," katanya.

Sebelumnya dalam rapat dengar pendapat yang dipimpin Pj Bupati Bombana Ir H Muhammad Hakku Wahab ini, Camat Kabaena Selatan M Gazali Sahlan mengatakan, polemik masyarakat di kabaena menyangkut lahan ulayat, sudah berlangsung sejak lama. Meski tidak mengetahui persis terkait dugaan intimidasi yang dilakukan aparat keamanan tersebut. Namun, Gazali Sahlan mengaku, arus mobilisasi masyarakat Talaga kabupaten Buton yang mencaplok lahan di kabaena selatan dengan asumsi akan diganti rugi oleh pemilih Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah tersebut.

Mengingat ada dua perusahaan yang mengklaim lahan di Kabaena Selatan sebagai pemegang IUP resmi. Maka, persoalan itu makin meruncing.

Mengingat dalam pertemuan tersebut tidak dihadiri oleh pemerintah desa dan masyarakat Pongkalaero, maka Sahrun Gaus, SP anggota DPRD Bombana mengatakan DPRD Sultra bersama Pemprov dan Pemkab Bombana, harus meminta keterangan masyarakat yang mengalami kejadian tersebut. Agar persoalan itu bisa diselesaikan secara baik.

"Persoalan ini sangat serius karena melibatkan Pemprov dan Pemkab Bombana. Sebaiknya, dilakukan kunjungan lapangan agar diketahui persoalan yang sebenarnya,"kata Sahrun Gaus, kemarin

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil program studi Teknik Planologi (Perencanaan wilayah dan Kota)

                Sebagai seorang mahasiswa planologi saya menyadari bahwa pengetahuan masyarakat mengenai program studi / jurusan ini sangat kurang, khususnya bagi para calon – calon mahasiswa yang sedang mencari jurusan untuk melanjutkan studinya .          Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK), yang sebelumnya lebih dikenal dengan nama Teknik Planologi, merupakan salah satu program studi di UIN Alauddin Makassar, berdiri pada tahun 2006 silam. PWK adalah program studi yang berkaitan dengan berbagai bidang ilmu yang lain, baik ilmu keteknikan maupun sosial ekonomi.

Sedikit Cerita Tentang Perjalananku Dari Makassar Menuju Ke Kabaena (Desa Pongkalaero).

ku awali cerita ini, dengan bismillahirrahmani rahim. atau unduh Hari ini adalah tanggal 14 Februari 2012, yaitu hari dimana Aku akan pulang kampung karena ada libur panjang semester ganjil. Segala sesuatu telah Aku persiapkan untuk pulang kampung kali ini. Hehehehe maklumlah ini adalah kali pertama ku pulang kampung pada liburan semester ganjil. Tak lupa kacamata hitam ku sambar dari atas meja dan berpose layaknya artis (vokalis Band Radja kali yee). Setelah semua barang-barang sudah siap mulai dari tiket hingga kacamata kini Aku pun siap untuk berangkat.. upsss.. motor blade keluaran tahun 2009 silver ku lupa di amankan. Akhirnya dengan susah-payah dan agak terburu-buru karena takut kemalingan dan ketinggalan kapal, aku menaruh motor itu di dalam kamar tidur dan menguncinya rapat - rapat di rumah kontrakanku (heheh maklum mahasiswa ngontrak rumah lahh..). setelah semuanya beres waktunya untuk berangkat, eh tiba-tiba Aku kebelet pipis lagi.. upss mungkin pengaruh kesenangan ka

TENTANG KOTA METROPOLITAN

Metropolitan   adalah :   istilah untuk menggambarkan suatu kawasan perkotaan yang relatif besar, baik dari ukuran luas wilayah, jumlah penduduk, maupun skala aktivitas ekonomi dan sosial. Secara etimogi (asal kata) kata metropolitan (kata benda) atau metropolis (kata sifat) berasal dari bahasa Yunani Kuno, yaitu kata meter yang berarti ibu dan kata polis yang berari kota. (Wackerman, 2000). Pada masa itu, metropolitan memiliki makna sebagai “kota ibu” yang memiliki kota-kota satelit sebagai anak, namun dapat juga berarti pusat dari sebuah kota, sebuah kota negara (city-state), atau sebuah propinsi di kawasan Mediterania (Winarso, 2006). Definisi kawasan metorpolitan yang relevan dalam konteks negara Indonesia, yaitu berdasarkan Undang-Undang Tahun 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Undang-Undang tersebut mendefinisikan kawasan metropolitan sebagai kawasan perkotaan yang terdiri atas sebuah kawasan perkotaan yang berdiri sendiri atau kawasan perkotaan inti dengan kawasan