Langsung ke konten utama

BANJIR

Berbicara tentang banjir mungkin sudah akrab di telinga kita yang tinggal di indonesia apalagi di daerah yang rawan banjir, karena banjir umumnya hanya terdapat di negara-negara berkembang dan indonesia salah satunya karna indonesia adalah negara yang sering dilanda banjir hampir tiap tahun dan menjadi langganan, sejak dahulu indonesia khususnya kota kota besar yang ada di indonesia hampir pernah mengalami yang namanya banjir, entah apa yang salah.
Mengingat musim hujan telah tiba, patutlah kita waspada terhadap bahaya Banjir yang melanda daerah kita. Khususnya yang tinggal di kawasan yang rawan banjir apabila hujan lebat. Karena tanpa kita sadari banjir datang dengan tiba-tiba tanpa ada persiapan.
Banjir adalah salah satu proses alam yang tidak asing lagi bagi kita. Kita dapat melihat banjir sebagai rahmat Tuhan atau sebagai bencana, tergantung pada pilihan kita sendiri. Sebagai proses alam, banjir terjadi karena debit air sungai yang sangat tinggi hingga melampaui daya tampung saluran sungai lalu meluap ke daerah sekitarnya. Debit air sungai yang tinggi terjadi karena curah hujan yang tinggi. Sementara itu, banjir juga dapat terjadi karena kesalahan manusia.
-         Proses Terjadinya Banjir
Banjir adalah peristiwa terjadinya air yang mengenai daratan dan dapat menyebabkan kerusakan fisik pada daratan tersebut dan dapat membuat kerugian sosial dan ekonomi pada lingkungan sekitar yang terkena banjir.
Secara alamiah banjir disebabkan oleh terjadinya hujan lokal dan propagasi limpasan dari daerah hulu pada satu daerah tangkapan. Secara non ilmiah banjir dapat terjadi karena ulah manusia.
Proses terjadinya banjir secara alamiah itu seperti,turunnya hujan jatuh kepermukaan bumi dan tertahan oleh tumbuh-tumbuhan setelah itu masuk kepermukaan tanah mengalir ketempat yang lebih rendah setelah itu terjadi penguapan dan keluar kepermukaan daratan. Banjir yang terjadi secara almiah dapat menjadi bancana bagi manusia bila banjir itu mengenai manusia dan menyebabkan kerugian bagi manusia.
Sedangkan proses terjadinya banjir secara non alamiah karena ulah manusia seperti,membuang sampah tidak pada tempatnya dan menyebabkan aliran air tidak lancar sehingga air tersebut terapung di tempat pembuangannya semakin lama semakin menguap setelah itu tinggi dan keluar sehingga mengenai daratan dan menyebabkan banjir.
Proses banjir itu dapat terjadi secara alamiah dan karena ulah manusia. Manusia dapat mengalami kerugian karena banjir itu karena mereka mendiami tempa tinggal yang secara alamiah merupakan dataran banjir. Jadi bila manusia bertampat tinggal di dataran yg sering terkena banjir bukan banjirlah yg mendatangi manusia tapi manusialah yang mendatangi banjir.
-         Mitigasi banjir
Usaha-usaha yang dilakukan di dalam mitigasi banjir meliputi usaha struktural dan usaha non-struktural (Rahayu, 2008). Usaha struktural terkait dengan pembangunan maupun pemeliharaan sarana dan prasarana fisik dari bangunan pengendali banjir seperti saluran, pompa, dan pintu air. Sedangkan yang termasuk usaha non-struktural dalam mitigasi banjir biasanya menyangkut kebijakan seperti pengendalian tata ruang, peningkatan kesadaran masyarakat, dan sistem peringatan dini.
Dalam usaha mengurangi dampak yang ditimbulkan banjir, seringkali penanganan masalah banjir ditekankan pada usaha struktural dan dibebankan secara keseluruhan kepada pemerintah. Hal ini tentunya harus dihindari karena masyarakat merupakan elemen penting. Dalam mengurangi dampak yang ditimbulkan banjir, usaha pemerintah berupa perbaikan sistem pembuangan air, normalisasi saluran, dan pembangunan tanggul, apabila tidak didukung oleh kesadaran masyarakat dalam memeliharanya, maka tidak akan berjalan optimal. Dukungan dari masyarakat seperti tidak membuang sampah di sungai/saluran sehingga tidak mengurangi kapasitas tampung akan sangat membantu memaksimalkan usaha-usaha yang telah dilakukan oleh pemerintah.
Peningkatan kesadaran dan pengetahuan masyarakat mengenai banjir adalah salah satu parameter penentu dalam keberhasilan usaha-usaha tersebut.  Hubungan dan kerjasama yang baik dari ketiga elemen ini seperti pemerintah, masyarakat, dan institusi pendukung, sangat diharapkan demi terwujudnya penanganan yang memberikan dampak seminimal mungkin dari bahaya yang mungkin ditimbulkan oleh banjir.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

makalah tentang Ruang Terbuka Hijau dalam perencanaan kota

Ruang Terbuka Hijau Dalam Perencanaan Kota Penulis : Febry Aristian Jurusan Teknik Perencanaan wilayah dan kota Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar                                                                                                                                 Abstrak Kota merupakan tempat para warga melangsungkan berbagai aktivitasnya, sehingga pengembangannya mestinya diarahkan agar dapat memenuhi tuntutan kebutuhan fisik dan spiritual. Tapi banyak ditemukan suatu kota yang perencanaannya dilakukan secara kurang memadai, sehingga menjadi lesu. Dalam makalah ini membahas tentang peran RTH dalam perenca...

PERBEDAAN DESA DENGAN KELURAHAN

A.     KELURAHAN 1.       Pengertian Kelurahan Kelurahan merupakan wilayah gabungan dari beberapa Rukun Warga (RW). Pemerintahan di tingkat desa dan kelurahan merupakan unsur pemerintahan yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Dalam menjalankan semua perencanaan pembangunan di kelurahan terdapat Dewan Kelurahan (Dekel). Dewan Kelurahan berfungsi sebagai pemberi masukan kepada lurah tentang rencana pembangunan di wilayahnya. Kelurahan   adalah pembagian wilayah administratif di   Indonesia   di bawah   kecamatan . Dalam konteks otonomi daerah di Indonesia, Kelurahan merupakan wilayah kerja   Lurah   sebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau kota. Kelurahan dipimpin oleh seorang Lurah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil. Kelurahan merupakan unit pemerintahan terkecil setingkat dengan   desa . Berbeda dengan desa, kelurahan memiliki hak mengatur wilayahnya lebih terbatas. Dalam perkembangan...

FUNGSI RTH (Ruang Terbuka Hijau)

Penataan ruang adalah proses perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian ruang. Di DKI Jakarta, pelaksanaannya dilakukan oleh gubernur dengan memperhatikan pertimbangan departemen, lembaga dan badan pemerintah, serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah sekitarnya, sesuai ketentuan UU. Tujuannya untuk meningkatkan mutu lingkungan hidup perkotaan yang nyaman, segar, bersih, sebagai sarana pengamanan lingkungan, menciptakan keserasian lingkungan alam dan lingkungan binaan yang berguna bagi kepentingan masyarakat. Manfaat  penyediaan ruang terbuka hijau adalah menumbuhkan kesegaran, kenyamanan, keindahan lingkungan, menurunkan polusi dan mewujudkan keserasian lingkungan. Ruang Terbuka Hijau ( RTH ) kota bermanfaat mengisi hijau tumbuhan dan pemanfaatannya bagi kegiatan masyarakat. Berdasarkan tata letaknya, RTH kota bisa berwujud ruang terbuka kawasan pantai ( coastal open space ), dataran banjir sungai ( river flood plain ), ruang terbuka pengaman jalan bebas hambatan ( greenw...