Langsung ke konten utama

URBANISASI


Tugas MID.
Mata Kuliah  : Manajemen Perkotaan
                                                                                                                                   

URBANISASI
Urbanisasi adalah perpindahan penduduk dari desa ke kota. Urbanisasi adalah masalah yang cukup serius bagi kita semua. Urbanisasi merupakan fenomena yang dialami oleh kota-kota besar diIndonesia khususnya. Urbanisasi tersebut terjadi karena belum meratanya pertumbuhan wilayah terutama antar daerah pedalaman dengan daerah perkotaan. Semakin besarnya perbedaan antar  tingkat pertumbuhan wilayah menyebabkan semakin tingginya tingkat urbanisasi.
Persebaran penduduk yang tidak merata antara desa dengan kota akan menimbulkan berbagai permasalahan kehidupan sosial kemasyarakatan. Jumlah peningkatan penduduk kota yang signifikan tanpa didukung dan diimbangi dengan jumlah lapangan pekerjaan, fasilitas umum, aparat penegak hukum, perumahan, penyediaan pangan, dan lain sebagainya tentu adalah suatu masalah yang harus segera dicarikan jalan keluarnya.

A.    Faktor Penarik Terjadinya Urbanisasi
  1. Kehidupan kota yang lebih modern
  2. Sarana dan prasarana kota lebih lengkap
  3. Banyak lapangan pekerjaan di kota
  4. Pendidikan sekolah dan perguruan tinggi lebih baik dan berkualitas
  5. Kesempatan   kerja   di   kota   lebih   banyak,   misalnya   di   sektor   industri,  perdagangan, bidang jasa, dan sebagainya.
  6. Gaji lebih tinggi.
7.      Kota memiliki kemudahan fasilitas, misalnya fasilitas pendidikan, kesehatan,  hiburan, penerangan, dan transportasi.
8.      Kota  sebagai  pusat  pemerintahan,  perdagangan,  ilmu  pengetahuan  dan teknologi, dan sebagainya.
B.     Faktor Pendorong Terjadinya Urbanisasi
  1. Lahan pertanian semakin sempit
  2. Merasa tidak cocok dengan budaya tempat asalnya
  3. Menganggur karena tidak banyak lapangan pekerjaan di desa
  4. Terbatasnya sarana dan prasarana di desa
  5. Diusir dari desa asal
  6. Memiliki impian kuat menjadi orang kaya
  7. Gaji rendah
C.    Upaya  yang harus dilakukan pemerintah  untuk  mencegah  atau  mengurangi  terjadinya  urbanisasi  antara lain sebagai berikut :
1.      Melaksanakan  pembangunan  secara  desentralisasi,  yaitu  pembangunan  yang merata  atau  menyebar  berpusat  pada  daerah-daerah, 
2.      Masing-masing daerah mengembangkan daerah sekitarnya Mengadakan modernisasi desa dengan program pembangunan.
3.      Memperbanyak  fasilitas  yang  dibutuhkan  oleh  masyarakat  pedesaan,  seperti fasilitas kesehatan, sekolah, tempat hiburan, dan transportasi.
4.      Mengendalikan  pertumbuhan  penduduk  di  pedesaan  melalui  program  keluarga berencana.
5.      Meningkatkan  perekonomian  rakyat  pedesaan,  antara  lain  membangun  irigasi, menggiatkan koperasi unit desa atau KUD
6.      Meningkatkan   keamanan   di   pedesaan   dengan   lehih   mengaktifkan   sistem keamanan lingkungan atau siskamling.
7.      Mengeluarkan peraturan untuk mempersulit perpindahan  penduduk  desa  ke kota, misalnya izin pindah ke kota sulit.
D.    Usaha-usaha untuk mengatasi akibat urbanisasi di kota besar sebagai berikut :
1.      Menertibkan gubuk-gubuk liar, pembuangan sampah, dan air limbah.
2.      Mengadakan penghijauan kota, yaitu mengadakan jalur hijau dan taman kota.
3.      Memperluas  pemukiman  dengan  membangun  kota  satelit,  yaitu  kota  kecil  di  sekitar kota besar (mamminasata)
4.      Menambah perumahan rakyat dengan membangun rumah murah, yaitu  rumah susun, menambah sarana angkutan, jaringan listrik, air minum, dan sebagainya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

makalah tentang Ruang Terbuka Hijau dalam perencanaan kota

Ruang Terbuka Hijau Dalam Perencanaan Kota Penulis : Febry Aristian Jurusan Teknik Perencanaan wilayah dan kota Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar                                                                                                                                 Abstrak Kota merupakan tempat para warga melangsungkan berbagai aktivitasnya, sehingga pengembangannya mestinya diarahkan agar dapat memenuhi tuntutan kebutuhan fisik dan spiritual. Tapi banyak ditemukan suatu kota yang perencanaannya dilakukan secara kurang memadai, sehingga menjadi lesu. Dalam makalah ini membahas tentang peran RTH dalam perenca...

PERBEDAAN DESA DENGAN KELURAHAN

A.     KELURAHAN 1.       Pengertian Kelurahan Kelurahan merupakan wilayah gabungan dari beberapa Rukun Warga (RW). Pemerintahan di tingkat desa dan kelurahan merupakan unsur pemerintahan yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Dalam menjalankan semua perencanaan pembangunan di kelurahan terdapat Dewan Kelurahan (Dekel). Dewan Kelurahan berfungsi sebagai pemberi masukan kepada lurah tentang rencana pembangunan di wilayahnya. Kelurahan   adalah pembagian wilayah administratif di   Indonesia   di bawah   kecamatan . Dalam konteks otonomi daerah di Indonesia, Kelurahan merupakan wilayah kerja   Lurah   sebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau kota. Kelurahan dipimpin oleh seorang Lurah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil. Kelurahan merupakan unit pemerintahan terkecil setingkat dengan   desa . Berbeda dengan desa, kelurahan memiliki hak mengatur wilayahnya lebih terbatas. Dalam perkembangan...

PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR SECARA TERPADU DAN BERKELANJUTAN YANG BERBASIS MASYARAKAT

lukita purnamasari PENDAHULUAN Indonesia merupakan Negara Kepulauan dengan jumlah pulau yang mencapai 17.508 dan panjang garis pantai kurang lebih 81.000 Km (DKP, 2008). Keadaan ini menyebabkan kawasan pesisir menjadi andalan sumber pendapatan masyarakat Indonesia. Secara umum, wilayah pesisir dapat didefenisikan sebagai wilayah pertemuan antara ekosistem darat, ekosistem laut dan ekosistem udara yang saling bertemu dalam suatu keseimbangan yang rentan (Beatly et al, 2002). Menurut Kay dan Alder pesisir adalah wilayah yang unik, karena dalam konteks bentang alam, wilayah pesisir merupakan tempat bertemunya daratan dan lautan. Lebih jauh lagi, wilayah pesisir merupakan wilayah yang penting ditinjau dari berbagai sudut pandang perencanaan dan pengelolaan. Departemen Kelauatan dan Perikanan dalam rancangan Undang-undang Pengelolaan Wilayah Pesisir Terpadu mendefenisikan wilayah pesisir sebagai kawasan peralihan yang menghubungkan ekosistem darat dan ekosistem laut yang terl...