Langsung ke konten utama

URBANISASI


Tugas MID.
Mata Kuliah  : Manajemen Perkotaan
                                                                                                                                   

URBANISASI
Urbanisasi adalah perpindahan penduduk dari desa ke kota. Urbanisasi adalah masalah yang cukup serius bagi kita semua. Urbanisasi merupakan fenomena yang dialami oleh kota-kota besar diIndonesia khususnya. Urbanisasi tersebut terjadi karena belum meratanya pertumbuhan wilayah terutama antar daerah pedalaman dengan daerah perkotaan. Semakin besarnya perbedaan antar  tingkat pertumbuhan wilayah menyebabkan semakin tingginya tingkat urbanisasi.
Persebaran penduduk yang tidak merata antara desa dengan kota akan menimbulkan berbagai permasalahan kehidupan sosial kemasyarakatan. Jumlah peningkatan penduduk kota yang signifikan tanpa didukung dan diimbangi dengan jumlah lapangan pekerjaan, fasilitas umum, aparat penegak hukum, perumahan, penyediaan pangan, dan lain sebagainya tentu adalah suatu masalah yang harus segera dicarikan jalan keluarnya.

A.    Faktor Penarik Terjadinya Urbanisasi
  1. Kehidupan kota yang lebih modern
  2. Sarana dan prasarana kota lebih lengkap
  3. Banyak lapangan pekerjaan di kota
  4. Pendidikan sekolah dan perguruan tinggi lebih baik dan berkualitas
  5. Kesempatan   kerja   di   kota   lebih   banyak,   misalnya   di   sektor   industri,  perdagangan, bidang jasa, dan sebagainya.
  6. Gaji lebih tinggi.
7.      Kota memiliki kemudahan fasilitas, misalnya fasilitas pendidikan, kesehatan,  hiburan, penerangan, dan transportasi.
8.      Kota  sebagai  pusat  pemerintahan,  perdagangan,  ilmu  pengetahuan  dan teknologi, dan sebagainya.
B.     Faktor Pendorong Terjadinya Urbanisasi
  1. Lahan pertanian semakin sempit
  2. Merasa tidak cocok dengan budaya tempat asalnya
  3. Menganggur karena tidak banyak lapangan pekerjaan di desa
  4. Terbatasnya sarana dan prasarana di desa
  5. Diusir dari desa asal
  6. Memiliki impian kuat menjadi orang kaya
  7. Gaji rendah
C.    Upaya  yang harus dilakukan pemerintah  untuk  mencegah  atau  mengurangi  terjadinya  urbanisasi  antara lain sebagai berikut :
1.      Melaksanakan  pembangunan  secara  desentralisasi,  yaitu  pembangunan  yang merata  atau  menyebar  berpusat  pada  daerah-daerah, 
2.      Masing-masing daerah mengembangkan daerah sekitarnya Mengadakan modernisasi desa dengan program pembangunan.
3.      Memperbanyak  fasilitas  yang  dibutuhkan  oleh  masyarakat  pedesaan,  seperti fasilitas kesehatan, sekolah, tempat hiburan, dan transportasi.
4.      Mengendalikan  pertumbuhan  penduduk  di  pedesaan  melalui  program  keluarga berencana.
5.      Meningkatkan  perekonomian  rakyat  pedesaan,  antara  lain  membangun  irigasi, menggiatkan koperasi unit desa atau KUD
6.      Meningkatkan   keamanan   di   pedesaan   dengan   lehih   mengaktifkan   sistem keamanan lingkungan atau siskamling.
7.      Mengeluarkan peraturan untuk mempersulit perpindahan  penduduk  desa  ke kota, misalnya izin pindah ke kota sulit.
D.    Usaha-usaha untuk mengatasi akibat urbanisasi di kota besar sebagai berikut :
1.      Menertibkan gubuk-gubuk liar, pembuangan sampah, dan air limbah.
2.      Mengadakan penghijauan kota, yaitu mengadakan jalur hijau dan taman kota.
3.      Memperluas  pemukiman  dengan  membangun  kota  satelit,  yaitu  kota  kecil  di  sekitar kota besar (mamminasata)
4.      Menambah perumahan rakyat dengan membangun rumah murah, yaitu  rumah susun, menambah sarana angkutan, jaringan listrik, air minum, dan sebagainya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil program studi Teknik Planologi (Perencanaan wilayah dan Kota)

                Sebagai seorang mahasiswa planologi saya menyadari bahwa pengetahuan masyarakat mengenai program studi / jurusan ini sangat kurang, khususnya bagi para calon – calon mahasiswa yang sedang mencari jurusan untuk melanjutkan studinya .          Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK), yang sebelumnya lebih dikenal dengan nama Teknik Planologi, merupakan salah satu program studi di UIN Alauddin Makassar, berdiri pada tahun 2006 silam. PWK adalah program studi yang berkaitan dengan berbagai bidang ilmu yang lain, baik ilmu keteknikan maupun sosial ekonomi.

Sedikit Cerita Tentang Perjalananku Dari Makassar Menuju Ke Kabaena (Desa Pongkalaero).

ku awali cerita ini, dengan bismillahirrahmani rahim. atau unduh Hari ini adalah tanggal 14 Februari 2012, yaitu hari dimana Aku akan pulang kampung karena ada libur panjang semester ganjil. Segala sesuatu telah Aku persiapkan untuk pulang kampung kali ini. Hehehehe maklumlah ini adalah kali pertama ku pulang kampung pada liburan semester ganjil. Tak lupa kacamata hitam ku sambar dari atas meja dan berpose layaknya artis (vokalis Band Radja kali yee). Setelah semua barang-barang sudah siap mulai dari tiket hingga kacamata kini Aku pun siap untuk berangkat.. upsss.. motor blade keluaran tahun 2009 silver ku lupa di amankan. Akhirnya dengan susah-payah dan agak terburu-buru karena takut kemalingan dan ketinggalan kapal, aku menaruh motor itu di dalam kamar tidur dan menguncinya rapat - rapat di rumah kontrakanku (heheh maklum mahasiswa ngontrak rumah lahh..). setelah semuanya beres waktunya untuk berangkat, eh tiba-tiba Aku kebelet pipis lagi.. upss mungkin pengaruh kesenangan ka

TENTANG KOTA METROPOLITAN

Metropolitan   adalah :   istilah untuk menggambarkan suatu kawasan perkotaan yang relatif besar, baik dari ukuran luas wilayah, jumlah penduduk, maupun skala aktivitas ekonomi dan sosial. Secara etimogi (asal kata) kata metropolitan (kata benda) atau metropolis (kata sifat) berasal dari bahasa Yunani Kuno, yaitu kata meter yang berarti ibu dan kata polis yang berari kota. (Wackerman, 2000). Pada masa itu, metropolitan memiliki makna sebagai “kota ibu” yang memiliki kota-kota satelit sebagai anak, namun dapat juga berarti pusat dari sebuah kota, sebuah kota negara (city-state), atau sebuah propinsi di kawasan Mediterania (Winarso, 2006). Definisi kawasan metorpolitan yang relevan dalam konteks negara Indonesia, yaitu berdasarkan Undang-Undang Tahun 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Undang-Undang tersebut mendefinisikan kawasan metropolitan sebagai kawasan perkotaan yang terdiri atas sebuah kawasan perkotaan yang berdiri sendiri atau kawasan perkotaan inti dengan kawasan