Perumahan dan permukiman selain
merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia, juga mempunyai fungsi yang sangat
strategis dalam perannya sebagai pusat pendidikan keluarga, persemaian budaya,
dan peningkatan kualitas generasi yang akan datang, serta merupakan
pengejawantahan jati diri. Terwujudnya kesejahteraan rakyat dapat ditandai
dengan meningkatnya kualitas kehidupan yang layak dan bermartabat, antara lain
melalui pemenuhan kebutuhan papannya. Dengan demikian upaya menempatkan bidang
perumahan dan permukiman sebagai salah satu sektor prioritas dalam pembangunan
manusia Indonesia yang seutuhnya adalah sangat strategis.
Persoalan perumahan dan permukiman
di Indonesia sesungguhnya tidak terlepas dari dinamika yang terjadi dalam
kehidupan masyarakat maupun kebijakan pemerintah di dalam mengelola perumahan
dan permukiman. Penyusunan arahan untuk penyelenggaraan perumahan dan
permukiman, sesungguhnya secara lebih komprehensif telah dilakukan sejak Pelita
V dalam bentuk Kebijaksanaan dan Strategi Nasional Perumahan, namun
penekanannya masih terbatas kepada aspek perumahan saja. Dalam perjalanannya,
acuan tersebut dirasakan kurang sesuai lagi dengan berbagai perkembangan
permasalahan yang semakin kompleks, sehingga diperlukan pengaturan dan
penanganan perumahan dan permukiman yang lebih terintegrasi. Sehingga untuk itu
perlu disusun suatu kebijakan dan strategi baru yang cakupannya dapat meliputi
bidang perumahan dan permukiman sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
Berangkat dari pertimbangan tersebut dan berlandaskan kepada UU No. 4 Tahun 1992 maka telah dikeluarkan Kebijakan dan Strategi Nasional Perumahan dan Permukiman Tahun 1999, sebagai acuan pokok di dalam penyelenggaraan bidang perumahan dan permukiman. Selanjutnya, seiring dengan perkembangan sosial politik yang ada dan tuntutan reformasi serta perubahan paradigma penyelenggaraan pembangunan nasional, dan dalam upaya menjawab tantangan serta agenda bidang perumahan dan permukiman ke depan, maka dipandang perlu untuk menyempurnakan Kebijakan dan Strategi Nasional Perumahan dan Permukiman yang ada tersebut.
Kebijakan dan Strategi Nasional Perumahan dan Permukiman (KSNPP) ini dimaksudkan sebagai pedoman di dalam penyusunan kebijakan teknis, perencanaan, pemrograman, dan kegiatan yang berada dan atau terkait di dalam penyelenggaraan perumahan dan permukiman, baik di lingkungan Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pemerintah Daerah, maupun bagi Masyarakat dan Dunia Usaha.
Kebijakan dan Strategi Nasional Perumahan dan Permukiman sebagaimana dimaksud di atas bertujuan untuk mendukung pencapaian sasaran pembangunan sektor perumahan dan permukiman melalui peningkatan keterpaduan yang efektif di dalam penyusunan rencana, program, dan pelaksanaan kegiatan secara keseluruhan, baik di lingkungan Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pemerintah Daerah, maupun oleh Masyarakat dan Dunia Usaha.
1. Arah Kebijakan
- TAP MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN;
- UU No. 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah;
- UU No.25/1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
- UU No. 25/2000 tentang Propenas;
- PP No. 25/2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom;
- PP No. 104/2000 tentang Dana Perimbangan.
2. Pengaturan Teknis
- UU No. 4/1992 tentang Perumahan dan Permukiman;
- UU No. 16/1985 tentang Rumah Susun;
- UU No. 24/1992 tentang Penataan Ruang;
- UU No. 23/1997 tentang Lingkungan Hidup;
- UU No. 18/1999 tentang Jasa Konstruksi;
- PP No. 4/1988 tentang Rumah Susun;
- PP No. 40/1994 tentang Rumah Negara;
- PP No. 44/1994 tentang Penghunian Rumah Oleh Bukan Pemilik;
- PP No. 41/1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian Oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia;
- PP 80/1999 tentang Kasiba dan Lisiba yang Berdiri Sendiri;
- PP No. 20 / 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
- Pedoman Teknis dan Standar Teknis (SNI) di bidang Perumahan dan Permukiman.
Komentar