Langsung ke konten utama

"PULAU KABAENA DIKEPUNG PERUSAHAAN TAMBANG"



Bombana, kabaena (25/5/2011) Meski mendapat penolakan dari sejumlah kalangan, Kebijakan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam yang akan menjadikan daerahnya sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pertambangan Nasional, mulai terbukti. Nyatanya, hingga saat ini, puluhan perusahaan tambang mulai menyerbu sejumlah daerah dan kepulauan yang diyakini mengandung mineral bernilai tinggi.

Salah satu pulau yang paling banyak kedatangan perusahaan tambang adalah Pulau Kabaena. Pulau kabaena yang terbagi dalam 6 kecamatan ini, diketahui memiliki kandungan mineral seperti Nikel, Timah maupun Batu Krom.


Tercatat saat ini, puluhan perusahaan tambang mengklaim diri telah mengantongi izin eksplorasi maupun eksploitasi dari Pemerintah Provinsi Sultra maupun Kabupaten Bombana antara lain, PT. Billy Indonesia, PT. Timah, PT. Anugrah Kharisma Barakah, PT. PNS, dan sejumlah perusahaan tambang lainnya.

Kehadiran sejumlah perusahaan tambang tersebut, membuat penduduk setempat khawatir. Selain kehadiran perusahaan-perusahaan itu tidak memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat, ancaman degradasi lingkungan membayangi masyarakat setempat. Bahkan dikhawatirkan Pulau Kabaena akan tenggelam.

“kalau perusahaan tambang beroperasi, kami khawatir sumber mata air kami akan kering karena lokasi operasi perusahaan sangat dekat dengan mata air dan pemukiman. Yang paling fatal, tidak lama lagi kampung ini akan terkena musibah banjir dan warga kehilangan tempat tinggal,” kata Sundu, warga kelurahan Baliara, Kecamatan Kabaena Barat.



Sementara sejumlah warga lainnya mengeluhkan sikap beberapa perusahaan tambang yang menggunakan cara intimidasi untuk menekan warga agar melepas lahannya dengan tawaran harga 1.000 hingga 1.300 Rupiah per meter.

“Tanah kami dihargai lebih murah ketimbang harga mi instan, Ini adalah penghinaan,” keluh Agus, warga Kelurahaan Rahampuu.

Terkait penolakan warga, saat dikonfirmasi oleh jurnalis beritakendari.com, PT. Titan (anak perusahaan PT. Timah) yang rencananya akan memulai pengapalan hasil pertambangan timah di Desa Baliara dan Kelurahan Rahampuu ini tidak bersedia memberikan komentar.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

makalah tentang Ruang Terbuka Hijau dalam perencanaan kota

Ruang Terbuka Hijau Dalam Perencanaan Kota Penulis : Febry Aristian Jurusan Teknik Perencanaan wilayah dan kota Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar                                                                                                                                 Abstrak Kota merupakan tempat para warga melangsungkan berbagai aktivitasnya, sehingga pengembangannya mestinya diarahkan agar dapat memenuhi tuntutan kebutuhan fisik dan spiritual. Tapi banyak ditemukan suatu kota yang perencanaannya dilakukan secara kurang memadai, sehingga menjadi lesu. Dalam makalah ini membahas tentang peran RTH dalam perenca...

PERBEDAAN DESA DENGAN KELURAHAN

A.     KELURAHAN 1.       Pengertian Kelurahan Kelurahan merupakan wilayah gabungan dari beberapa Rukun Warga (RW). Pemerintahan di tingkat desa dan kelurahan merupakan unsur pemerintahan yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Dalam menjalankan semua perencanaan pembangunan di kelurahan terdapat Dewan Kelurahan (Dekel). Dewan Kelurahan berfungsi sebagai pemberi masukan kepada lurah tentang rencana pembangunan di wilayahnya. Kelurahan   adalah pembagian wilayah administratif di   Indonesia   di bawah   kecamatan . Dalam konteks otonomi daerah di Indonesia, Kelurahan merupakan wilayah kerja   Lurah   sebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau kota. Kelurahan dipimpin oleh seorang Lurah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil. Kelurahan merupakan unit pemerintahan terkecil setingkat dengan   desa . Berbeda dengan desa, kelurahan memiliki hak mengatur wilayahnya lebih terbatas. Dalam perkembangan...

TEORI LOKASI (PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA)

1.Teori Klasik Menurut Reksohadiprojo-Karseno (1985)  Teori sewa dan lokasi tanah ,   pada dasarnya merupakan bagian dari teori mikro tentang alokasi dan penentuan harga-harga faktor produksi. Seperti halnya upah yang merupakan “harga” bagi jasa tenaga kerja, maka sewa tanah adalah harga atas jasa sewa tanah. David Ricardo , berpendapat bahwa penduduk akan tumbuh sedemikian rupa sehingga tanah-tanah yang tidak subur akan digunakan dalam proses produksi, dimana sudah tidak bermanfaat lagi bagi pemenuhan kebutuhan manusia yang berada pada batas minimum kehidupan. Sehingga, “sewa tanah akan sama dengan penerimaan dikurangi harga faktor produksi bukan tanah di dalam persaingan sempurna dan akan proporsional dengan selisih kesuburan tanah tersebut atas tanah yang paling rendah tingkat kesuburannya. Berkenaan dengan kota, biasanya tingginya nilai tanah bukanlah tingkat kesuburan tanah tersebut, tetapi lebih sering dikaitkan dengan jarak atau letak tanah (Reksohadiprojo-Karseno, 1...