Langsung ke konten utama

warga pongkalaero diusir dari tanah ulayatnya


Suasana diDesa Pongkalaero, Kec. Kabaena Selatan, Kab. Bombana, semakin memanas, ini diakibatkan adanya pengusiran warga yang lagi-lagi dilakukan oleh pihak aparat Brimob disertai dengan pembakaran tempat kerja untuk berkebun.
“Hari Senin 1 Maret pukul 09.30, kami pergi untuk berkebun, sesampainya disana, ternyata pihak PT. AHB (Anugrah Harisma Barakah) melalui aparat Brimob telah menggusur tempat kerja kami. dan menyuruh kami pulang dengan paksa.” kata Anjas pada Minggu 6 Maret 2011
“Kami tetap untuk bertahan tidak pulang, dengan alasan cuaca buruk dan mesin kapal kami rusak, akan tetapi pihak aparat Brimob melalui komandannya tetap memaksa kami untuk pulang dengan nada mengancam.” ketus Anjas

Ditempat yang sama, Jumhana, salah seorang warga , mengatakan bahwa “Waktu itu pukul 09. 00″ saya bersama-sama dengan warga yang lain kemalapulu (sebutan lokasi kebun), untuk berkebun, akan tetapi setelah sampai ternyata tempat kerja kami disana sudah rata dengan tanah atau dibakar oleh aparat Brimob sekitar 15 orang, yang ditempatkan untuk mengamankan kepentingan PT. AHB.”
Senin 01/03/2011, sekitar 80 orang Masyarakat Desa Pongkalaero, Kec. Kabaena Selatan, Kab. Bombana masuk kelahan mereka masing-masing untuk berkebun, melalui jalur laut yang ditempuh hampir satu setengah jam menuju kelokasi tersebut. akan tetapi sampai dikebun mereka masing-masing justru mereka mendapat perlakuan kasar dari aparat Brimob dengan menyuruh warga pulang dengan paksa. Desa Pongkalaero terletak didaerah paling ujung pulau kabaena dan terisolir (jaringan komunikasi belum tersedia dan akses jalan menuju kedesa tersebut rusak parah).
“Saya tadinya juga mau bertahan dilahan kami, karena cuaca buruk, tetapi pihak aparat Brimob tetap menyuruh kami pulang. terpaksa saya beserta lima orang lainnya mengambil inisiatif pulang melewati jalur darat, lama tempuhnya, jam 17.00″ dari lokasi sampai diperkampungan pukul 10.00″ malam. Melewati hutan belantara dan merayap disemak belukar yang tajam.” Ujar salah seorang warga, Amir.
Belum lagi perkataan oknum Polisi yang sangat menyakitkan, bahwa ” Kalau tanah ulayat sudah diambil alih pihak Pemerintah maka haknya atas tanah tersebut sudah tidak ada lagi.” seperti yang ditirukan oleh Amir
“Perbuatan para aparat Brimob itu sudah terlalu keji, karena sudah keterlaluan. “dan saya berjanji apabila diluar dugaan terjadi apa-apa, biar saya mati dan dikuburkan disana, apaun resikonya, karena tanah tersebut merupakan tanah hak ulayat milik nenek moyang kami, karena perbuatan Brimob tersebut sudah sangat menyakitkan.” kata Jumhana, dengan nada tersendat-sendat sambil menangis

Komentar

Postingan populer dari blog ini

makalah tentang Ruang Terbuka Hijau dalam perencanaan kota

Ruang Terbuka Hijau Dalam Perencanaan Kota Penulis : Febry Aristian Jurusan Teknik Perencanaan wilayah dan kota Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar                                                                                                                                 Abstrak Kota merupakan tempat para warga melangsungkan berbagai aktivitasnya, sehingga pengembangannya mestinya diarahkan agar dapat memenuhi tuntutan kebutuhan fisik dan spiritual. Tapi banyak ditemukan suatu kota yang perencanaannya dilakukan secara kurang memadai, sehingga menjadi lesu. Dalam makalah ini membahas tentang peran RTH dalam perenca...

PERBEDAAN DESA DENGAN KELURAHAN

A.     KELURAHAN 1.       Pengertian Kelurahan Kelurahan merupakan wilayah gabungan dari beberapa Rukun Warga (RW). Pemerintahan di tingkat desa dan kelurahan merupakan unsur pemerintahan yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Dalam menjalankan semua perencanaan pembangunan di kelurahan terdapat Dewan Kelurahan (Dekel). Dewan Kelurahan berfungsi sebagai pemberi masukan kepada lurah tentang rencana pembangunan di wilayahnya. Kelurahan   adalah pembagian wilayah administratif di   Indonesia   di bawah   kecamatan . Dalam konteks otonomi daerah di Indonesia, Kelurahan merupakan wilayah kerja   Lurah   sebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau kota. Kelurahan dipimpin oleh seorang Lurah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil. Kelurahan merupakan unit pemerintahan terkecil setingkat dengan   desa . Berbeda dengan desa, kelurahan memiliki hak mengatur wilayahnya lebih terbatas. Dalam perkembangan...

PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR SECARA TERPADU DAN BERKELANJUTAN YANG BERBASIS MASYARAKAT

lukita purnamasari PENDAHULUAN Indonesia merupakan Negara Kepulauan dengan jumlah pulau yang mencapai 17.508 dan panjang garis pantai kurang lebih 81.000 Km (DKP, 2008). Keadaan ini menyebabkan kawasan pesisir menjadi andalan sumber pendapatan masyarakat Indonesia. Secara umum, wilayah pesisir dapat didefenisikan sebagai wilayah pertemuan antara ekosistem darat, ekosistem laut dan ekosistem udara yang saling bertemu dalam suatu keseimbangan yang rentan (Beatly et al, 2002). Menurut Kay dan Alder pesisir adalah wilayah yang unik, karena dalam konteks bentang alam, wilayah pesisir merupakan tempat bertemunya daratan dan lautan. Lebih jauh lagi, wilayah pesisir merupakan wilayah yang penting ditinjau dari berbagai sudut pandang perencanaan dan pengelolaan. Departemen Kelauatan dan Perikanan dalam rancangan Undang-undang Pengelolaan Wilayah Pesisir Terpadu mendefenisikan wilayah pesisir sebagai kawasan peralihan yang menghubungkan ekosistem darat dan ekosistem laut yang terl...