Langsung ke konten utama

warga pongkalaero diusir dari tanah ulayatnya


Suasana diDesa Pongkalaero, Kec. Kabaena Selatan, Kab. Bombana, semakin memanas, ini diakibatkan adanya pengusiran warga yang lagi-lagi dilakukan oleh pihak aparat Brimob disertai dengan pembakaran tempat kerja untuk berkebun.
“Hari Senin 1 Maret pukul 09.30, kami pergi untuk berkebun, sesampainya disana, ternyata pihak PT. AHB (Anugrah Harisma Barakah) melalui aparat Brimob telah menggusur tempat kerja kami. dan menyuruh kami pulang dengan paksa.” kata Anjas pada Minggu 6 Maret 2011
“Kami tetap untuk bertahan tidak pulang, dengan alasan cuaca buruk dan mesin kapal kami rusak, akan tetapi pihak aparat Brimob melalui komandannya tetap memaksa kami untuk pulang dengan nada mengancam.” ketus Anjas

Ditempat yang sama, Jumhana, salah seorang warga , mengatakan bahwa “Waktu itu pukul 09. 00″ saya bersama-sama dengan warga yang lain kemalapulu (sebutan lokasi kebun), untuk berkebun, akan tetapi setelah sampai ternyata tempat kerja kami disana sudah rata dengan tanah atau dibakar oleh aparat Brimob sekitar 15 orang, yang ditempatkan untuk mengamankan kepentingan PT. AHB.”
Senin 01/03/2011, sekitar 80 orang Masyarakat Desa Pongkalaero, Kec. Kabaena Selatan, Kab. Bombana masuk kelahan mereka masing-masing untuk berkebun, melalui jalur laut yang ditempuh hampir satu setengah jam menuju kelokasi tersebut. akan tetapi sampai dikebun mereka masing-masing justru mereka mendapat perlakuan kasar dari aparat Brimob dengan menyuruh warga pulang dengan paksa. Desa Pongkalaero terletak didaerah paling ujung pulau kabaena dan terisolir (jaringan komunikasi belum tersedia dan akses jalan menuju kedesa tersebut rusak parah).
“Saya tadinya juga mau bertahan dilahan kami, karena cuaca buruk, tetapi pihak aparat Brimob tetap menyuruh kami pulang. terpaksa saya beserta lima orang lainnya mengambil inisiatif pulang melewati jalur darat, lama tempuhnya, jam 17.00″ dari lokasi sampai diperkampungan pukul 10.00″ malam. Melewati hutan belantara dan merayap disemak belukar yang tajam.” Ujar salah seorang warga, Amir.
Belum lagi perkataan oknum Polisi yang sangat menyakitkan, bahwa ” Kalau tanah ulayat sudah diambil alih pihak Pemerintah maka haknya atas tanah tersebut sudah tidak ada lagi.” seperti yang ditirukan oleh Amir
“Perbuatan para aparat Brimob itu sudah terlalu keji, karena sudah keterlaluan. “dan saya berjanji apabila diluar dugaan terjadi apa-apa, biar saya mati dan dikuburkan disana, apaun resikonya, karena tanah tersebut merupakan tanah hak ulayat milik nenek moyang kami, karena perbuatan Brimob tersebut sudah sangat menyakitkan.” kata Jumhana, dengan nada tersendat-sendat sambil menangis

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TEORI LOKASI (PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA)

1.Teori Klasik Menurut Reksohadiprojo-Karseno (1985)  Teori sewa dan lokasi tanah ,   pada dasarnya merupakan bagian dari teori mikro tentang alokasi dan penentuan harga-harga faktor produksi. Seperti halnya upah yang merupakan “harga” bagi jasa tenaga kerja, maka sewa tanah adalah harga atas jasa sewa tanah. David Ricardo , berpendapat bahwa penduduk akan tumbuh sedemikian rupa sehingga tanah-tanah yang tidak subur akan digunakan dalam proses produksi, dimana sudah tidak bermanfaat lagi bagi pemenuhan kebutuhan manusia yang berada pada batas minimum kehidupan. Sehingga, “sewa tanah akan sama dengan penerimaan dikurangi harga faktor produksi bukan tanah di dalam persaingan sempurna dan akan proporsional dengan selisih kesuburan tanah tersebut atas tanah yang paling rendah tingkat kesuburannya. Berkenaan dengan kota, biasanya tingginya nilai tanah bukanlah tingkat kesuburan tanah tersebut, tetapi lebih sering dikaitkan dengan jarak atau letak tanah (Reksohadiprojo-Karseno, 1985:25).

Profil program studi Teknik Planologi (Perencanaan wilayah dan Kota)

                Sebagai seorang mahasiswa planologi saya menyadari bahwa pengetahuan masyarakat mengenai program studi / jurusan ini sangat kurang, khususnya bagi para calon – calon mahasiswa yang sedang mencari jurusan untuk melanjutkan studinya .          Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK), yang sebelumnya lebih dikenal dengan nama Teknik Planologi, merupakan salah satu program studi di UIN Alauddin Makassar, berdiri pada tahun 2006 silam. PWK adalah program studi yang berkaitan dengan berbagai bidang ilmu yang lain, baik ilmu keteknikan maupun sosial ekonomi.

makalah tentang Ruang Terbuka Hijau dalam perencanaan kota

Ruang Terbuka Hijau Dalam Perencanaan Kota Penulis : Febry Aristian Jurusan Teknik Perencanaan wilayah dan kota Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar                                                                                                                                 Abstrak Kota merupakan tempat para warga melangsungkan berbagai aktivitasnya, sehingga pengembangannya mestinya diarahkan agar dapat memenuhi tuntutan kebutuhan fisik dan spiritual. Tapi banyak ditemukan suatu kota yang perencanaannya dilakukan secara kurang memadai, sehingga menjadi lesu. Dalam makalah ini membahas tentang peran RTH dalam perencanaan kota karena RTH merupakan Sesuatu yang sangat penting dalam perencanaan kota . Dengan dibentuknya ruang-ruang terbuka hijau tersebut, dapat disusun suatu jaringan RTH-kota yang berfungsi meningkatkan kualitas lingkungan hidup perkotaan yang nyaman, segar, bersih, sehat, dan indah. Di samping memperhitungkan aspek