Langsung ke konten utama

KRONOLOGIS KEJADIAN AKSI DAMAI ALIANSI MASYARAKAT KABAENA BERSATU di KANTOR PT BILLY INDONESIA

24 Juli 2008
08.00
Pada tanggal 24 Juli 2008, warga Kabaena Timur yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kabaena Bersatu (AMKB) melakukan aksi damai di PT Billy Indonesia. Aksi tersebut diikuti oleh sekitar 800 orang warga terdiri dari anak-anak, remaja, pemuda dan orang tua. AMKB mulai berkumpul dilapangan sepak bola Kelurahan dongkala.
09.00
AMKB mulai bergerak menuju ke kantor PT Billy Indonesia. Sepanjang perjalanan, korlap melakukan orasi tentang alasan dilaksanakannya aksidamai tersebut.
09.10
AMKB singgah sebentar di kantor camat Kabaena Timur untuk melakukan orasi. Ditribun tampak camat kabaena Timur didampingi beberapa pegawai muspika, kapolsek dan polisi yang berpakaian preman. AMKB membacakan tuntutan dan tidak menyerahkan tuntutan kepada camat.
09.20
AMKB bergerak menuju ke PT Billy Indonesia. Perjalanan menuju PT Billy berjarak ± 4 km. Massa AMBK menggunakan kendaraan bermotor, mobil dan sebagian besar berjalan kaki menuju ke PT. Billy Indonesia.
10.00
AMKB tiba di areal perkantoran/pelabuhan/stockyard PT Billy Indonesia. AMKB langsung memblokir jalan pengangkutan tanah dari tempat penambangan ke tempat penampungan. AMKB menduduki areal jalan raya karena lalulintas pengangkutan tanah PT Billy melintasi jalan raya yang merupakan salah satu jalan utama di Kabaena (jalan Kabupaten). sampai di PT Billy korlap AMKB langsung melakukan orasi bergantian. AMKB meminta pihak manajemen PT Billy mau menemui warga. tapi pihak PT billy bersikeras untuk meminta perwakilan saja yang masuk ke PT Billy

10.20
Pihak PT Billy meminta 10 perwakilan dari AMKB untuk diskusi didalam kantor PT Billy Indonesia terkait tuntutan warga tersebut. setelah ditentukan wakil-wakil AMKB, perwakilan pun masuk di kanotr PT Billy Indonesia. selama proses negosiasi orasi tetap dilaksanakan. adapun tuntutan AMKB adalah:
1. Meminta kepada Pemerintah Bombana untuk tidak lagi memberikan izin pertambangan dalam bentuk apapun kepada semua perusahaan yang ingin menambang di Kabaena sebelum ada MoU antara masyarakat, investor dan pemerintah
2. Pemerintah Kabupaten Bombana dan Kepala Kecamatan Kabaena Timur harus bertanggung jawab terhadap munculnya keresahan warga di kacamatan ini akibat adanya aktivitas pertambangan di daerah tersebut.
3. Meminta kepada PT.Bily Indonesia untuk memberikan jaminan keselamatan terhadap seluruh warga kecamatan Kabaena Timur. Jaminan keselamatan dimaksud meliputi:
a. Penghentikan aktifitas pertambangan di sekitar bukit Bumbuntuwele tanpa kompromi apapun karena merupakan daerah resapan bagi mata air kelurahan Lambale dan mereklamasi lahan yang sudah terlanjur diolah terhitung sejak pernyataan ini disampaikan.
b. Menjamin bahwa masyakat dapat mengolah lahan bekas pertambang dalam waktu dekat.
c. Ganti rugi semua tanaman dan lahan yang berada disekitar jalan/areal pertambangan yang terkena dampak aktifitas perusahaan.
d. Jaminan terhadap ketersediaan air bersih yang higienis.
e. Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pengelolaan lingkungan.
f. Transparansi dana jaminan reklamasi.
4. PT. Bily Indonesia harus memberikan jaminan kesejahteraan yang meliputi:
a. Dana comdev dinaikan menjadi $ 2 /ton
b. Gaji karyawan dinaikan 100%
c. Memberikan beasiswa pendidikan untuk pelajar dan mahasiswa serta tunjangan mengajar bagi guru-guru se Kecamatan Kabaena Timur
d. Biaya kesehatan gratis untuk masyarakat Kabaena Timur
e. Ganti rugi bagi seluruh masyarakat penerima dampak selama perusahaan beroperasi
f. Perekrutan karyawan tidak dengan system jatah karena kami tidak mau ada perusahaan JATAH di pulau Kabaena
g. Menghilangkan praktek percaloan perekrutan tenaga kerja
h. Transparansi penghasilan perusahaan.
5. Semua tuntutan ini harus segera jawab oleh pihak terkait dalam waktu 2 x 24 jam terhitung sejak tanggal 24 Juli 2008.
6. Bila tuntutan ini tidak dipenuhi, maka kami masyarakat Kabaena Timur akan memboikot seluruh ktivitas PT. Bily Indonesia di Kabaena timur.
12.30
Perwakilan AMBK keluar dari kantor PT Billy Indonesia dan menyampaikan bahwa pihak PT Billy Indonesia dan Camat kabaena bersedia melakukan pertemuan multi pihak dalam hal ini Pemda Bombana, DPRD Perusahaan dan masyarakat. mendengar pernyataan lisan itu, anggota AMKB tidak puas. AMKB bersikeras tetap akan memblokade jalan perusahaan sampai ada perjanjian tertulis menyangkut kesediaan tersebut.
13.00
3 orang perwakilan AMKB kembali ke kantor PT. Billy Indonesia dan menyampaikan keinginan warga agar pihak PT Billy dan Camat kabaena Timur bersedia membuat perjanjian tertulis soal kesediaan itu.
13.30
Beberapa orang sopir dumptruck mencoba menerobos blockade massa AMKB, sopir2 tersebut beranggapan perundingan tersebut sudah selesai. tapi massa AMKB tetap tidak meluaskan mobil-mobil tersebut melintas. Beberapa orang warga langngsung baring dijalan tersebut.
14.00
Koordinator lapangan meminta kepada pihak keamanan untuk memperpanjang pelaksanaan aksi tersebut sebab waktu yang diberikan pihak kepolisian sudah hampir habis yakni jam 15.00. Massa AMKB bermaksud bermalam dijalan tersebut kalau perusahaan dan camat tidak bersedia memberikan jawab terkait tuntutan dari aksi tersebut.
14.30
3 orang perwakilan tersebut kembali menemui AMKB dan memperlihatkan pernyataan tertulis kesediaan PT Billy dan Camat Kabaena Timur (masing-masing bertanda-tangan) melakukan tuntutan pertemuan itu.
15.00
Setelah terjadi kesepakatan antara penanggungjawab aksi dan koorlab dengan massa AMKB merekapun kembali ke tempat mereka masing-masing dengan berjalan kaki.
KRONOLOGIS PENAHANAN dan PENGGELEDAHAN
SAHRUL oleh POLISI di DALAM KANTOR PT Billy Indonesia
tanggal 29 Juli 2008
Sebagaimana kesepakatan pada tanggal 24 Juli bahwa pihak perusahaan dan pihak kecamatan bersedia untuk memberikan jawaban terhadap tuntutan AMKB.
Sebelumnya,
Sabtu, 26 Juli 2008
Pihak PT Billy mengajak beberapa orang tokoh masyarakat Dongkala dan Lambale dari etnis Buton/Muna) dan juga tokoh masyarakat Kabaena (Etnis Moronene) yang selama ini pro dengan hadirnya perusahaan untuk mereka bersama-sama ke areal penambangan PT Billy di sekitar bukit bumbuntuwele. Pihak perusahaan dalam hal ini Distomi Lasimon sebagai direktur PT Billy di Kabaena Timur meminta kepada tokoh-tokoh tersebut menunjukaan yang mana sebenarnya yang dimaksud bukit bumbuntuwele itu. maka orang yang mengaku diri tokoh-tokoh itu menunjukan areal bukit bumbuntuwele. (dalam bahasa Moronene/kabaena bumbuntuwele berarti puncak tuba; bumbu=puncak, tuwele; tuba) orang-orang ini pun menunjukan batas-batas tersebut.
Pihak perusahaan menyampaikan kepada tokoh orang Moronene (Pak Baadiah/tokoh adat Moronene Kabaena di Lambale) bahwa warga Lambale dari etnis Buton/Muna itu mengklaim bahwa bukit bumbuntuwele itu adalah miliki moyang mereka makanya mereka pertahankan untuk bisa mendapat ganti rugi.
Senin, 28 Juli
Pihak PT Billy mengajak beberapa warga Lambale yang menolak penambangan untuk berkunjung kea real PT Billy di bukit bumbuntuwele sebagaimana dilakukan oleh tokoh-tokoh sebelumnya. Tiba dibumbuntuwele, warga menunjuk areal yang berbeda dan lebih luas dari yang ditunjuk tokoh sebelumnya. Pihak perusahaan mengakatan bahwa areal yang dimaksud berbeda dengan yang ditunjuk oleh tokoh sebelumnya sementara tokoh2 sebelumnya menanggap bukit bumbuntuwele itu kecil saja arealnya. Tapi warga lambale diwakili Jamal/ketua LPM kelurahan Lambale menjelaskan bahwa persoalan bumbuntuwele itu bukan persoalan berapa besarnya areal bukit itu tapi persoalannya adalah ancaman keselamatan warga Lambale karena jaraknya hanya sekitar 800 m dari pemukiman warga dan bukit bumbuntewele itu berada diatas pemukiman mereka.
Selasa, 29 Juli
08.30
Masyarakat Lambale mulai berkumpul di tribun/lapangan sepak bola kelurahan dongkala. anak-anak, remaja, orang dewasa dan orang tua ikut bergabung. Beberapa orang terlihat membawa rantang nasi, kantong berisi ketupat dan botol-botol air minum. Mereka bermaksud ke PT Billy mendengarkan dialog antara pemda, PT billy dan juga masyarakat Lambale sebagaiman janji pada aksi tanggal 24 Juli.
Kerumunan warga untuk ke PT Billy ini tanpa surat pemberitahuan kepada pihak keamanan. Mereka menganggap kerumunan yang ada bukan bermaksud melakukan aksi apapun jadi tidak perlu pemberitahuan kepada pihak keamanan.
Tidak ada pengeras suara yang digunakan untuk mengumpulkan warga tersebut. Satu persatu warga muncul dari lorong-lorong dan langsung bergabung dengan kerumunan yang sudah ada.
09.10
Warga Lambale berjalan beriringan menuju ke PT Billy. Sepanjang jalan menuju ke PT Billy tidak ada orasi yang dilakukan. warga berjalan dengan tertib sampai di Kantor PT Billy.
09.50
Warga Lambale tiba di PT Billy. Tampak pagar betis dari belasan orang dalmas dari polres Bombana yang didatangkan dari ibu kota kabupaten Bombana. Dalmas itu mencegah warga lambale untuk tidak lagi menuju kejalan perusahaan. Tampaknya perusahaan juga tidak melakukan aktivitas penambangan karena terlihat dumtruck parkir di areal perusahaan.
Sempat terjadi adu mulut antara kapolsek kabaena timur La Ode Arif, Kasaman/Kasatreskrim Polres Bombana dengan beberapa orang warga Lambale yang memaksa untuk menembus pagar betis itu atau kalau tidak mereka semua warga yang ada itu harus diizinkan masuk kantor PT Billy.
Pihak kepolisian dan masyarakat mencapai kesepakatan tatkala kasat reskrim dan LSM Pendamping (Sahrul) menjelaskan persoalan yang terjadi di dalam bahwa: ternyata di kantor PT Billy tidak ada pihak pemerintah daerah dalam hal ini bupati bahkan pak camat pun serta lurah tidak ada. Di dalam kantor hanya ada pihak perusahaan.
Mendengar penjelasan itu, warga lambale mau menerima kalau mereka diwakilkan 20 orang untuk bertemu dengan pihak perusahaan. tujuannya adalah meminta penjadwalan ulang kapan dan dimana bisa dijadwalkan kembali pertemuan antara Pemda Bombana/instansi terkait, PT Billy Indonesia dan Warga Lambale terkait tuntutan warga pada aksi tanggal 24 Juli 2008.
10.30
20 orang perwakilan warga ke kantor PT Billy Indonesia. Di kantor PT Billy tampak Distomy Lasimon selaku Direktur, Staf Kecamatan Kabaena Timur dan beberapa orang tokoh masyarakat yang pro terhadap tambang yang pernah diajak ke areal penambangan PT Billy dibukit bumbuntuwele.
Sebelum masuk bersama-sama 20 orang perwakilan saya selaku pendamping sekaligus orang Kabaena menemui Pak Baadiah (tokoh adat moronene kabaena di Lambale) melihat saya menghampirinya Baadiah langsung menyambut saya dan menjelaskan bahwa ternyata masyarakat Lambale itu mengklaim bumbuntuwele itu adalah milik mereka. disinilah terungkap bahwa ternyata pihak perusahaan telah memberikan info salah kepada tokoh masayarakat kabaena bahwa perjuangan masyarakat lambale memperjuangkan bukit bumbuntuwele untuk tidak diolah karena alasan kepemilikan lahan tersebut.
Saya langsung menjelaskan bahwa yang diperjuangkan masyarakat lambale bukan soal siapa pemilik bumbuntuwele itu karena pada prinsipnya masyarakat lambale yang berasal dari etnis buton/muna tahu diri sebagai pendatang di pulau kabaena. yang mereka perjuangkan sekarang adalah ancaman keselamatan kalau bumbuntuwele itu diolah karena jaraknya sangat dekat dengan pemukiman warga. mendengar penjelasan saya, pak Baadiah langsung diam dan mengetahui persoalan yang terjadi kemudian kami masuk bersama-sama ke tempat pertemuan.
Terjadi dialog soal kesepakatan hari aksi sebelumnya dan kenapa kondisinya tidak berjalan sesuai kesepakatan tertulis itu. Emosi warga lambale sempat naik ketika salah seorang tokoh yang mereka anggap pro tambang berbicara seolah-olah menyudutkan warga lambale.
Pihak perusahaan menjelaskan bahwa mereka tidak bisa memaksa pemda dan DPRD bombana atau instansi terkait datang ke PT Billy dan berdialog bersama warga. tapi soal jawaban perusahaan terkait tuntutan warga kepada PT Billy tanggal 24 Juli, pihak perusahaan siap memberikan jawaban saat itu juga.
Tapi warga tidak mau mendengar itu. mereka hanya mau mendengar jawaban itu kalau sudah duduk bersama semua pihak terkait. jadi sebelum ada pertemuan antara pemda, perusahaan dan masyarakat, warga lambale meminta kepada PT Billy untuk tidak melakukan aktifitas penambangan disekitar bukit bumbuntuwele. kalau perusaaan tetap beraktifitas maka konsekwensi ditanggung masing-masing.
Mendengar tuntutan itu Distomy Lasimon selaku direktur memberikan jawaban bahwa PT billy bersedia untuk tidak melakukan penambangan di sekitar bumbuntuwele sampai ada pertemuan pemda, perusahaan dengan pemda bombana.
Untuk memastikan areal bumbuntuwele itu, warga lambale diminta perwakilan 15 orang untuk bersama-sama dengan pihak PT billy dan kepolisian ke areal bumbuntuwele dan mematok batas-batas tersebut.
Setelah ada kesepakatan antara pihak perusahaan, perawakilan kecamatan dan warga lambale yang datang, pertemuan itupun dibubarkan.
12.40
Saat bersama-sama warga lambale keluar ruangan, saya disampaikan oleh salah seorang polisi dari kabaena timur bahwa saya dipanggil oleh pak Edison (penyidik dipolres bombana). Saya tidak mau dan terus berjalan. Tapi tiba-tiba tangan saya ditarik masuk kantor kembali kedalam kantor oleh salah seorang intel dengan nama panggilan yoyo. beberapa orang polisi langsung menghampiri. saya bertanya
“ada apa?”
pihak polisi langsung menjawab
“jangan banyak tanya. buka tasmu”
Intel itu langsung mengeluarkan satupersatu barang-barang yang ada dalam tas saya dan mengambil peta penguasaan pertambangan yang dikeluarkan dinas pertambangan provinsi bulan agustus 2007, agenda, daftar hadir FGD di beberapa tempat di Kabaena, daftar warga lambale yang mau melakukan aksi damai di PT Billy.
sayapun bertanya,
“apa salah saya kenapa barang-barang saya geledah. mau diapakan barang-barang saya?”
kasat reskrim langsung menjawab
“barang-barang itu akan dibawa ke kantor. Bahkan kamu sendiri akan dibawa kepolres bombana sekarang. Karena kamu memprovokasi warga tadi. warga sudah mau menerima bumbuntuwele untuk tidak diolah tapi kamu menambah-menambah lagi bahwa areal yang lain juga harus ditutup selama tuntutan warga tidak dipenuhi”
Saya diam. sambil memperhatikan tas saya diperiksa satu persatu isinya. kemudian saya memasukan kembali barang-barang saya yang tidak diambil oleh intel itu. tiba-tiba polisi bernama Edison menghampiri saya dan bertanya.
“kau darimana, orang apa, kenapa kau ada disini”
saya menjawab.
“saya dari LSM SAGORI anggota jaringan walhi. saya disini sebagai pendamping masyarakat”
polisi itu bertanya lagi.
“Mana kartu anggota walhi kalau kau memang anggota walhi. saya punya adik juga anggota walhi. atau kamu ini dari anggota jaringan alqaeda?”
saya menjawab
“saya tidak punya kartu anggota jaringan walhi. tapi lsm saya, lsm sagori adalah anggota jaringan walhi sultra”
Beberapata pertanyaan coba dikemukakan oleh polisi, antara lain.
“kamu yang nama sahrul kan? ada yang melapor dikantor bahwa kamu yang manghasut warga di areal PT Timah untuk tidak menerima tawaran ganti rugi yang tawarkan PT Timah karena ada perusahaan lain yang akan mengolah disitu dan mengganti rugi dengan harga yang lebih mahal. Kamu juga yang memprovokasi warga di baliara, petani rumput laut disana bahwa rumput lautmu akan rusak kalau ada pelabuhan PT timah di sana”
tapi saya tidak menggubrisnya lagi. saya pilih diam. saya bertanya lagi
“apakah saya akan dibawa kepolres? apa kesalahan saya diperiksa dan dibawa kepolres?”
intel tadi menjelaskan
“nanti dikantor kita jelaskan. saya hanya melaksanakan tugas. alasan penahannya kita nanti disampaikan dikantor pada pimpinan saya”
tiba-tiba kapolsek kabaena datang dan berkata
“kamu nama sahrul kan. yang membuat surat selebaran dan tanda tangan penolakan tambang dibaliara. Ada yang memalsukan tanda tangan dukungan disurat itu. setelah kami tanya orang yang mengedar dia bilang kamu yang membuat surat itu”
saya jawab
“ya memang surat tanda tangan dukungan penolakan itu memang saya yang membuat dan mengedarkan. tapi soal pemalsuan tanda tangan itu saya tidak tahu. apalagi pemaksaan untuk menandatangani”
Sampai disitu saya diam menunggu berangkat ke polres Bombana. Selama menunggu tersebut saya dikawal oleh polisi berpakaian preman. pertama bernama Edison kemudian waktu makan makan siang Edison diganti sama Jefri salah seorang intel juga.
Ketika masih didalam kantor itu, direktur PT billy bertanya nama saya asal saya darimana. Saya jawab nama saya sahrul dan saya sampaikan ke dia bahwa saya masih berkeluarga dengan Pak Tamrin mantan Kadis pertambangan Bombana. Dia seolah-olah kaget dan berkata. “kami dengan pak tamrin itu sudah seperti keluarga bukan karena hubungan intansi atau apa. tapi kami betul-betul sudah berkeluarga, tapi kenapa sahrul bertindak seperti ini kepada kami”. Setelah berkata itu dia langsung pergi menelpon dan tidak kembali lagi ketempat saya. Saya tidak berkomentar dengan pernyataan itu.
17.30
Saya bersama anggota dalmas, kasatreskrim, Edison, dan 4 orang intel bertolak ke bombana menggunakan speed boat PT billy.
19.30
Kami tiba di pelabuhan Kasipute dan langsung dibawa ke polres bombana
20.00
Saya mulai menjalani pemeriksaan. Oleh polisi yang memeriksa saya (brigadier Muhammad Suta kalau tidak salah) meminta saya menjawab pertanyaan yang dia ajukan. ada 20 pertanyaan yang saya jawab sebagaimana tertulis dalam BAP.
Mula-mula 5 pertanyaan awal seputar kehadiran saya dan keterlibatan saya dalam aksi warga kabaena timur tanggal 24 juli lalu.
Saya jelaskan bahwa saya disana sebagai LSM SAGORI, lembaga pendamping. kehadiran saya atas permintaan warga untuk mendampingi mereka. karena warga merasa tidak tahu menahu soal perambangan. Sudah lama ada warga yang menginginkan ada penjelasan tentang pertambangan dari pemerintah atau lain-lain tapi itu tidak pernah didapatkan. Makanya saya hadir disitu. Dan aksi itu dilakukan oleh warga sendiri, saya bukan korlap atau penanggungjawab aksi itu. dan aksi tersebut sudah mengikuti prosedur karena telah mendapatkan surat tanda terima pemberitahuan dari polres bombana dan juga yang dilakukan warga pada hari ini (selasa 29 Juli) tidak ada satupun unsur kriminal didalamnya apalagi pidana. Makanya saya bingung kenapa saya ditahan polisi, barang saya digeledah dan diperiksa sebagai saksi penghasutan katanya.
Pertanyaan selanjutnya seputar selebaran dan tanda tangan dukungan penolakan yang saya buat. Apa maksud saya membuat itu, apa alasannya, ide siapa selabaran dan tanda tangan itu, dan apa yang saya inginkan sebenarnya.
Saya jelaskan alasan saya membuat selebaran itu adalah untuk memberikan pendidikan/pemahaman kepada warga tentang dampak yang akan dirasakan warga jika pertambangan hadir dipulau kabaena. karena menurut saya dan inilah yang menjadidasar gerakan hati nurani saya untuk memberikan pendidikan/pemahaman kepada warga kabaena baik yang ada di kabaena maupun di luar kabaena agar kabaena tidak dijadikan daerah pertambangan sebagaimana yang selalu disampaikan/dibanggakan oleh pemda bombana bahwa kabaena penghasil tambang dan akan dijadikan daerah pertambangan. Saya menolak kebijakan itu karena kebijakan itu keliru untuk kabaena yang masih punya potensi lain. 1) kabaena adalah pulau kecil dengan luas ± 86.769 Ha dan termasuk dalam kategori pulau-pulau kecil sebagaimana criteria pulau kecil yang ada dalam undang-undang No 27 tahun 2007 tentang pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil dan harus dipertimbangkan khusus kalau harus dijadikan daerah pertambangan. 2) Kabaena masih memiliki potensi lain selain tambang seperti kacang mete, aren, kelapa, cengkeh dan potensi wisata yang bisa mendapat PAD dan kalau diolah tidak menimbulkan keresahan warga. Akan bermukim dimana warga kabaena nantinya kalau pulau sekecil itu harus dipetak-petak untuk konsesi pertambangan sementara areal untuk warga sekarang saja tinggal sedikit.
Pada saat pemeriksaan itu, polisi bernama Edison sempat menemui saya dan bertanya siapa sebenarnya yang berada dibelakang saya, yang mendukung saya.
Saya bilang tidak ada dibelakang saya. Saya lakukan ini semua karena panggilan hati nurani saya sebagai putra kabaena yang prihatin denga kondisi kabaena kedepannya.
Saya selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 22.40 wita. setelah membaca keterangan yang saya buat itu saya menandatangani. Sebelum saya menandatangani itu saya tegaskan bahwa saya menghargai kerja polisi yang menggunakan pasal penghasutan untuk menahan dan memeriksa saya. Tapi saya sampaikan bahwa saya tidak menghasut orang apalagi memprovokasi orang. Saya hanya memberikan pendidikan/pemahaman kepada warga kabaena tentang hak mereka dan kewajiban perusahaan dan pemerintah sebagaimana dalam aturan yang ada.
Kemudian saya diantar kedepan kantor polres. Sebelum saya pergi pemeriksa saya sempat berpesan agar saya tidak kemana-mana dalam 2 hari ini karena kemungkinan saya akan dipanggil lagike polres.
Salam perjuangan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TEORI LOKASI (PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA)

1.Teori Klasik Menurut Reksohadiprojo-Karseno (1985)  Teori sewa dan lokasi tanah ,   pada dasarnya merupakan bagian dari teori mikro tentang alokasi dan penentuan harga-harga faktor produksi. Seperti halnya upah yang merupakan “harga” bagi jasa tenaga kerja, maka sewa tanah adalah harga atas jasa sewa tanah. David Ricardo , berpendapat bahwa penduduk akan tumbuh sedemikian rupa sehingga tanah-tanah yang tidak subur akan digunakan dalam proses produksi, dimana sudah tidak bermanfaat lagi bagi pemenuhan kebutuhan manusia yang berada pada batas minimum kehidupan. Sehingga, “sewa tanah akan sama dengan penerimaan dikurangi harga faktor produksi bukan tanah di dalam persaingan sempurna dan akan proporsional dengan selisih kesuburan tanah tersebut atas tanah yang paling rendah tingkat kesuburannya. Berkenaan dengan kota, biasanya tingginya nilai tanah bukanlah tingkat kesuburan tanah tersebut, tetapi lebih sering dikaitkan dengan jarak atau letak tanah (Reksohadiprojo-Karseno, 1985:25).

Profil program studi Teknik Planologi (Perencanaan wilayah dan Kota)

                Sebagai seorang mahasiswa planologi saya menyadari bahwa pengetahuan masyarakat mengenai program studi / jurusan ini sangat kurang, khususnya bagi para calon – calon mahasiswa yang sedang mencari jurusan untuk melanjutkan studinya .          Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK), yang sebelumnya lebih dikenal dengan nama Teknik Planologi, merupakan salah satu program studi di UIN Alauddin Makassar, berdiri pada tahun 2006 silam. PWK adalah program studi yang berkaitan dengan berbagai bidang ilmu yang lain, baik ilmu keteknikan maupun sosial ekonomi.

makalah tentang Ruang Terbuka Hijau dalam perencanaan kota

Ruang Terbuka Hijau Dalam Perencanaan Kota Penulis : Febry Aristian Jurusan Teknik Perencanaan wilayah dan kota Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar                                                                                                                                 Abstrak Kota merupakan tempat para warga melangsungkan berbagai aktivitasnya, sehingga pengembangannya mestinya diarahkan agar dapat memenuhi tuntutan kebutuhan fisik dan spiritual. Tapi banyak ditemukan suatu kota yang perencanaannya dilakukan secara kurang memadai, sehingga menjadi lesu. Dalam makalah ini membahas tentang peran RTH dalam perencanaan kota karena RTH merupakan Sesuatu yang sangat penting dalam perencanaan kota . Dengan dibentuknya ruang-ruang terbuka hijau tersebut, dapat disusun suatu jaringan RTH-kota yang berfungsi meningkatkan kualitas lingkungan hidup perkotaan yang nyaman, segar, bersih, sehat, dan indah. Di samping memperhitungkan aspek