Langsung ke konten utama

Diintimidasi Personil Brimob, Warga Kabaena Mengadu ke Dewan

Beritakendari.com-Selasa (22/2/2011) Lantaran mendapat tindakan intimidasi dari sejumlah personil Brimob, dua kepala desa bersama warga dari Kecamatan Kabaena Selatan Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara mengadu ke DPRD Sultra Selasa (22/2/2011).
Dalam pertemuan bersama ketua DPRD Rusman Emba dan anggota Komisi III Slamet Riyadi, Kepala Desa Puununu, Darmawi dan Kades Pangkalaero Tajuddin mengatakan 15 Brimob bersenjata lengkap mendatangi warga yang tengah beristirahat dirumah peristirahatan (camp) setelah berkebun. “Mereka mengusir warga karena dianggap berkebun di areal PT Anugerah Harisma Barata (AHB). Warga jelas saja menolak karena tanah yang masih termasuk wilayah desa Pangkalaero itu termasuk tanah ulayat mereka dan dikhususkan untuk lahan perkebunan”Kata Kepala Desa Pongkalaero, Tadjuddin.

Namun karena takut dengan polisi kata Tadjuddin, warga memilih kembali ke rumah mereka. Namun tidak sampai disitu, karena beberapa warga lainnya tetap datang dan berkebun. Klimaksnya pada Jumat (18/2), 15 anggota Brimob mengunakan dua mobil kembali mendatangi warga dan melakukan tindakan pengusiran.
Menurut Darmawi, masyarakat sempat menolak tapi 15 anggota Brimob itu bertindak refresif dengan mangancungkan senjata laras panjang dan melepaskan tembakan ke udara untuk mengusir warga. “Sekitar sepuluh kali mereka menembak,” ujarnya.
Para polisi tersebut terang Darmawi mengatakan bahwa mereka ditugaskan untuk menjaga PT AHB. Ia juga menyebut bahwa personil Brimob yang mengusir mereka memperlihatkan surat tugas yang diteken oleh Kapolda Sultra Brigjen Pol. Sigit Sudarmanto. “Dalam suratnya mereka ditugaskan untuk menjaga kegiatan produksi PT AHB. Mereka ditugaskan tiga bulan, terhitung mulai 15 Februari sampai 15 Mei,” ungkapnya.
Konflik antara AHB dan masyarakat itu terang Darmawi telah berlangsung selama sejak empat bulan ini. AHB memiliki konsesi seluas 3.084 hektar di desa Pongkalaero (Kabaena Selatan) dan Desa Kokoe, Kecamatan Talaga Kabupaten Buton.
Selain mengalami tekanan psikis akibat tindakan refresif itu, masyarakat juga menganggap ada beberapa kejanggalan dengan AHB. Kades Pangkalaero mengatakan tanah yang disebut masuk ke dalam konsesi AHB merupakan tanah ulayat. Didampingi Walhi Sultra, ia memperlihatkan SK Gubernur nomor 518 tahun 2009 yang diteken Nur Alam. Surat itu memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi kepada PT AHB.
Kenyataannya, menurut dua kades itu, AHB telah melakukan kegiatan produksi yang berarti melanggar IUP eksplorasi yang mereka pegang. Dalam forum itu, Darmawi membacakan ketentuan pasal kedua izin IUP itu yang menyatakan AHB hanya diizinkan untuk melakukan eksplorasi dan penyelidikan di dalam areal pertambangannya selama delapan tahun. “Berarti belum boleh berproduksi tetapi yang terjadi sekarang, para personil Brimob sudah diberikan tugas untuk menjaga kegiatan produksi AHB,” tegasnya.
Darmawi menjelaskan sebanyak 130 KK berkebun di tanah ulayat yang diklaim masuk wilayah konsesi AHB seluas 300 hektar. Masyarakat katanya tidak terima diusir dari tanah yang telah turun temurun mereka olah. “Mata pencarian kita hanya berkebun,” katanya. Ia juga menuding bahwa AHB sengaja mengadu domba antara masyarakat Pangkalaero (Kabaena Selatan) dengan Kokoe (Buton). Modus tersebut tercium melalui gelagat AHB yang sengaja membiarkan masyarakat Kokoe masuk berkebun di wilayah Pangkalaero.
Sedangkan warga Pangkalaero, malah diusir dari kampungnya sendiri. “Kami protes, kenapa kami yang diusir, itukan tanah ulayat kami, kenapa bukan masyarakat yang masuk ke sini (Pangkalaero) yang diusir,” ketusnya.
Ketua DPRD Rusman Emba sangat menyayangkan sikap personil Brimob yang bertindak refresif terhadap warga. Seharusnya kata Rusman, polisi bisa menjadi pengayom bukan mengintimidasi warga. “Saya meminta agar polisi jangan melakukan intimidasi pada masyarakat. Kita juga meminta Kapolda untuk memerintahkan anggotanya agar tidak bertindak refresif pada masyarakat,” katanya.
Meski begitu, ia tidak mau menerima informasi hanya dari satu arah. Informasi dari masyarakat itu katanya harus dicocokkan dengan fakta lapangan. Karenanya dalam waktu dekat DPRD Sultra akan melihat langsung kondisi yang diadukan masyarakat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TEORI LOKASI (PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA)

1.Teori Klasik Menurut Reksohadiprojo-Karseno (1985)  Teori sewa dan lokasi tanah ,   pada dasarnya merupakan bagian dari teori mikro tentang alokasi dan penentuan harga-harga faktor produksi. Seperti halnya upah yang merupakan “harga” bagi jasa tenaga kerja, maka sewa tanah adalah harga atas jasa sewa tanah. David Ricardo , berpendapat bahwa penduduk akan tumbuh sedemikian rupa sehingga tanah-tanah yang tidak subur akan digunakan dalam proses produksi, dimana sudah tidak bermanfaat lagi bagi pemenuhan kebutuhan manusia yang berada pada batas minimum kehidupan. Sehingga, “sewa tanah akan sama dengan penerimaan dikurangi harga faktor produksi bukan tanah di dalam persaingan sempurna dan akan proporsional dengan selisih kesuburan tanah tersebut atas tanah yang paling rendah tingkat kesuburannya. Berkenaan dengan kota, biasanya tingginya nilai tanah bukanlah tingkat kesuburan tanah tersebut, tetapi lebih sering dikaitkan dengan jarak atau letak tanah (Reksohadiprojo-Karseno, 1985:25).

Profil program studi Teknik Planologi (Perencanaan wilayah dan Kota)

                Sebagai seorang mahasiswa planologi saya menyadari bahwa pengetahuan masyarakat mengenai program studi / jurusan ini sangat kurang, khususnya bagi para calon – calon mahasiswa yang sedang mencari jurusan untuk melanjutkan studinya .          Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK), yang sebelumnya lebih dikenal dengan nama Teknik Planologi, merupakan salah satu program studi di UIN Alauddin Makassar, berdiri pada tahun 2006 silam. PWK adalah program studi yang berkaitan dengan berbagai bidang ilmu yang lain, baik ilmu keteknikan maupun sosial ekonomi.

makalah tentang Ruang Terbuka Hijau dalam perencanaan kota

Ruang Terbuka Hijau Dalam Perencanaan Kota Penulis : Febry Aristian Jurusan Teknik Perencanaan wilayah dan kota Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar                                                                                                                                 Abstrak Kota merupakan tempat para warga melangsungkan berbagai aktivitasnya, sehingga pengembangannya mestinya diarahkan agar dapat memenuhi tuntutan kebutuhan fisik dan spiritual. Tapi banyak ditemukan suatu kota yang perencanaannya dilakukan secara kurang memadai, sehingga menjadi lesu. Dalam makalah ini membahas tentang peran RTH dalam perencanaan kota karena RTH merupakan Sesuatu yang sangat penting dalam perencanaan kota . Dengan dibentuknya ruang-ruang terbuka hijau tersebut, dapat disusun suatu jaringan RTH-kota yang berfungsi meningkatkan kualitas lingkungan hidup perkotaan yang nyaman, segar, bersih, sehat, dan indah. Di samping memperhitungkan aspek