Langsung ke konten utama

Diintimidasi Personil Brimob, Warga Kabaena Mengadu ke Dewan

Beritakendari.com-Selasa (22/2/2011) Lantaran mendapat tindakan intimidasi dari sejumlah personil Brimob, dua kepala desa bersama warga dari Kecamatan Kabaena Selatan Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara mengadu ke DPRD Sultra Selasa (22/2/2011).
Dalam pertemuan bersama ketua DPRD Rusman Emba dan anggota Komisi III Slamet Riyadi, Kepala Desa Puununu, Darmawi dan Kades Pangkalaero Tajuddin mengatakan 15 Brimob bersenjata lengkap mendatangi warga yang tengah beristirahat dirumah peristirahatan (camp) setelah berkebun. “Mereka mengusir warga karena dianggap berkebun di areal PT Anugerah Harisma Barata (AHB). Warga jelas saja menolak karena tanah yang masih termasuk wilayah desa Pangkalaero itu termasuk tanah ulayat mereka dan dikhususkan untuk lahan perkebunan”Kata Kepala Desa Pongkalaero, Tadjuddin.

Namun karena takut dengan polisi kata Tadjuddin, warga memilih kembali ke rumah mereka. Namun tidak sampai disitu, karena beberapa warga lainnya tetap datang dan berkebun. Klimaksnya pada Jumat (18/2), 15 anggota Brimob mengunakan dua mobil kembali mendatangi warga dan melakukan tindakan pengusiran.
Menurut Darmawi, masyarakat sempat menolak tapi 15 anggota Brimob itu bertindak refresif dengan mangancungkan senjata laras panjang dan melepaskan tembakan ke udara untuk mengusir warga. “Sekitar sepuluh kali mereka menembak,” ujarnya.
Para polisi tersebut terang Darmawi mengatakan bahwa mereka ditugaskan untuk menjaga PT AHB. Ia juga menyebut bahwa personil Brimob yang mengusir mereka memperlihatkan surat tugas yang diteken oleh Kapolda Sultra Brigjen Pol. Sigit Sudarmanto. “Dalam suratnya mereka ditugaskan untuk menjaga kegiatan produksi PT AHB. Mereka ditugaskan tiga bulan, terhitung mulai 15 Februari sampai 15 Mei,” ungkapnya.
Konflik antara AHB dan masyarakat itu terang Darmawi telah berlangsung selama sejak empat bulan ini. AHB memiliki konsesi seluas 3.084 hektar di desa Pongkalaero (Kabaena Selatan) dan Desa Kokoe, Kecamatan Talaga Kabupaten Buton.
Selain mengalami tekanan psikis akibat tindakan refresif itu, masyarakat juga menganggap ada beberapa kejanggalan dengan AHB. Kades Pangkalaero mengatakan tanah yang disebut masuk ke dalam konsesi AHB merupakan tanah ulayat. Didampingi Walhi Sultra, ia memperlihatkan SK Gubernur nomor 518 tahun 2009 yang diteken Nur Alam. Surat itu memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi kepada PT AHB.
Kenyataannya, menurut dua kades itu, AHB telah melakukan kegiatan produksi yang berarti melanggar IUP eksplorasi yang mereka pegang. Dalam forum itu, Darmawi membacakan ketentuan pasal kedua izin IUP itu yang menyatakan AHB hanya diizinkan untuk melakukan eksplorasi dan penyelidikan di dalam areal pertambangannya selama delapan tahun. “Berarti belum boleh berproduksi tetapi yang terjadi sekarang, para personil Brimob sudah diberikan tugas untuk menjaga kegiatan produksi AHB,” tegasnya.
Darmawi menjelaskan sebanyak 130 KK berkebun di tanah ulayat yang diklaim masuk wilayah konsesi AHB seluas 300 hektar. Masyarakat katanya tidak terima diusir dari tanah yang telah turun temurun mereka olah. “Mata pencarian kita hanya berkebun,” katanya. Ia juga menuding bahwa AHB sengaja mengadu domba antara masyarakat Pangkalaero (Kabaena Selatan) dengan Kokoe (Buton). Modus tersebut tercium melalui gelagat AHB yang sengaja membiarkan masyarakat Kokoe masuk berkebun di wilayah Pangkalaero.
Sedangkan warga Pangkalaero, malah diusir dari kampungnya sendiri. “Kami protes, kenapa kami yang diusir, itukan tanah ulayat kami, kenapa bukan masyarakat yang masuk ke sini (Pangkalaero) yang diusir,” ketusnya.
Ketua DPRD Rusman Emba sangat menyayangkan sikap personil Brimob yang bertindak refresif terhadap warga. Seharusnya kata Rusman, polisi bisa menjadi pengayom bukan mengintimidasi warga. “Saya meminta agar polisi jangan melakukan intimidasi pada masyarakat. Kita juga meminta Kapolda untuk memerintahkan anggotanya agar tidak bertindak refresif pada masyarakat,” katanya.
Meski begitu, ia tidak mau menerima informasi hanya dari satu arah. Informasi dari masyarakat itu katanya harus dicocokkan dengan fakta lapangan. Karenanya dalam waktu dekat DPRD Sultra akan melihat langsung kondisi yang diadukan masyarakat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil program studi Teknik Planologi (Perencanaan wilayah dan Kota)

                Sebagai seorang mahasiswa planologi saya menyadari bahwa pengetahuan masyarakat mengenai program studi / jurusan ini sangat kurang, khususnya bagi para calon – calon mahasiswa yang sedang mencari jurusan untuk melanjutkan studinya .          Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK), yang sebelumnya lebih dikenal dengan nama Teknik Planologi, merupakan salah satu program studi di UIN Alauddin Makassar, berdiri pada tahun 2006 silam. PWK adalah program studi yang berkaitan dengan berbagai bidang ilmu yang lain, baik ilmu keteknikan maupun sosial ekonomi.

Sedikit Cerita Tentang Perjalananku Dari Makassar Menuju Ke Kabaena (Desa Pongkalaero).

ku awali cerita ini, dengan bismillahirrahmani rahim. atau unduh Hari ini adalah tanggal 14 Februari 2012, yaitu hari dimana Aku akan pulang kampung karena ada libur panjang semester ganjil. Segala sesuatu telah Aku persiapkan untuk pulang kampung kali ini. Hehehehe maklumlah ini adalah kali pertama ku pulang kampung pada liburan semester ganjil. Tak lupa kacamata hitam ku sambar dari atas meja dan berpose layaknya artis (vokalis Band Radja kali yee). Setelah semua barang-barang sudah siap mulai dari tiket hingga kacamata kini Aku pun siap untuk berangkat.. upsss.. motor blade keluaran tahun 2009 silver ku lupa di amankan. Akhirnya dengan susah-payah dan agak terburu-buru karena takut kemalingan dan ketinggalan kapal, aku menaruh motor itu di dalam kamar tidur dan menguncinya rapat - rapat di rumah kontrakanku (heheh maklum mahasiswa ngontrak rumah lahh..). setelah semuanya beres waktunya untuk berangkat, eh tiba-tiba Aku kebelet pipis lagi.. upss mungkin pengaruh kesenangan ka

TENTANG KOTA METROPOLITAN

Metropolitan   adalah :   istilah untuk menggambarkan suatu kawasan perkotaan yang relatif besar, baik dari ukuran luas wilayah, jumlah penduduk, maupun skala aktivitas ekonomi dan sosial. Secara etimogi (asal kata) kata metropolitan (kata benda) atau metropolis (kata sifat) berasal dari bahasa Yunani Kuno, yaitu kata meter yang berarti ibu dan kata polis yang berari kota. (Wackerman, 2000). Pada masa itu, metropolitan memiliki makna sebagai “kota ibu” yang memiliki kota-kota satelit sebagai anak, namun dapat juga berarti pusat dari sebuah kota, sebuah kota negara (city-state), atau sebuah propinsi di kawasan Mediterania (Winarso, 2006). Definisi kawasan metorpolitan yang relevan dalam konteks negara Indonesia, yaitu berdasarkan Undang-Undang Tahun 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Undang-Undang tersebut mendefinisikan kawasan metropolitan sebagai kawasan perkotaan yang terdiri atas sebuah kawasan perkotaan yang berdiri sendiri atau kawasan perkotaan inti dengan kawasan