Langsung ke konten utama

Aparat Refresif, Mahasiswa Desak DPRD Panggil Kapolda Sultra

Beritakendari.com-Kamis (3/3/2011) Ratusan mahasiswa Fakultas Tekhnik Universitas Haluoleo Kendari, mendesak kalangan DPRD Sulawesi Tenggara untuk segera memanggil dan meminta pertanggung jawaban Kapolda Sultra, menyusul adanya dugaan tindakan refresif oknum kepolisian terhadap sejumlah warga Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana beberapa hari sebelumnya.
Desakan ini disuarakan mahasiswa saat berunjukrasa digedung DPRD Sultra Kamis siang. “Aparat kepolisian lagi-lagi mengintimidasi masyarakat sipil dan ini tidak bisa dibiarkan dan harus diusut tuntas”Teriak Naimul, koordinator aksi.
Ketua DPRD Sultra Rusman Emba yang menerima aksi mahasiswa menegaskan jika pihaknya dalam dua hari kedepan akan segera turun ke Kecamatan Kabaena Selatan untuk mengusut dan mengumpulkan informasi dugaan tindakan refresif oknum aparat itu.
“Kami sudah bentuk tim dan tanggal 8 Maret mendatang kami akan turun langsung kelapangan”jelasnya. Setelah dewan turun kelapangan, Ketua dewan berjanji akan segera memanggil Kapolda Sultra pada tanggal 10 Maret guna membahas persoalan tersebut.

Sebelumnya, Selasa (22/2/2011) lalu, 2 kepala desa bersama warga dari Kecamatan Kabaena Selatan Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara mengadu ke DPRD Sultra karena mengaku telah diintimdasi oleh sejumlah prsonil Brimob. Dalam pertemuan bersama ketua DPRD Rusman Emba dan anggota Komisi III Slamet Riyadi, Kepala Desa Puununu, Darmawi dan Kades Pangkalaero Tajuddin mengatakan 15 Brimob bersenjata lengkap mendatangi warga yang tengah beristirahat dirumah peristirahatan (camp) setelah berkebun.
“Mereka mengusir warga karena dianggap berkebun di areal PT Anugerah Harisma Barata (AHB). Warga jelas saja menolak karena tanah yang masih termasuk wilayah desa Pangkalaero itu termasuk tanah ulayat mereka dan dikhususkan untuk lahan perkebunan”Kata Kepala Desa Pongkalaero, Tadjuddin kala itu.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil program studi Teknik Planologi (Perencanaan wilayah dan Kota)

                Sebagai seorang mahasiswa planologi saya menyadari bahwa pengetahuan masyarakat mengenai program studi / jurusan ini sangat kurang, khususnya bagi para calon – calon mahasiswa yang sedang mencari jurusan untuk melanjutkan studinya .          Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK), yang sebelumnya lebih dikenal dengan nama Teknik Planologi, merupakan salah satu program studi di UIN Alauddin Makassar, berdiri pada tahun 2006 silam. PWK adalah program studi yang berkaitan dengan berbagai bidang ilmu yang lain, baik ilmu keteknikan maupun sosial ekonomi.

Sedikit Cerita Tentang Perjalananku Dari Makassar Menuju Ke Kabaena (Desa Pongkalaero).

ku awali cerita ini, dengan bismillahirrahmani rahim. atau unduh Hari ini adalah tanggal 14 Februari 2012, yaitu hari dimana Aku akan pulang kampung karena ada libur panjang semester ganjil. Segala sesuatu telah Aku persiapkan untuk pulang kampung kali ini. Hehehehe maklumlah ini adalah kali pertama ku pulang kampung pada liburan semester ganjil. Tak lupa kacamata hitam ku sambar dari atas meja dan berpose layaknya artis (vokalis Band Radja kali yee). Setelah semua barang-barang sudah siap mulai dari tiket hingga kacamata kini Aku pun siap untuk berangkat.. upsss.. motor blade keluaran tahun 2009 silver ku lupa di amankan. Akhirnya dengan susah-payah dan agak terburu-buru karena takut kemalingan dan ketinggalan kapal, aku menaruh motor itu di dalam kamar tidur dan menguncinya rapat - rapat di rumah kontrakanku (heheh maklum mahasiswa ngontrak rumah lahh..). setelah semuanya beres waktunya untuk berangkat, eh tiba-tiba Aku kebelet pipis lagi.. upss mungkin pengaruh kesenangan ka

TENTANG KOTA METROPOLITAN

Metropolitan   adalah :   istilah untuk menggambarkan suatu kawasan perkotaan yang relatif besar, baik dari ukuran luas wilayah, jumlah penduduk, maupun skala aktivitas ekonomi dan sosial. Secara etimogi (asal kata) kata metropolitan (kata benda) atau metropolis (kata sifat) berasal dari bahasa Yunani Kuno, yaitu kata meter yang berarti ibu dan kata polis yang berari kota. (Wackerman, 2000). Pada masa itu, metropolitan memiliki makna sebagai “kota ibu” yang memiliki kota-kota satelit sebagai anak, namun dapat juga berarti pusat dari sebuah kota, sebuah kota negara (city-state), atau sebuah propinsi di kawasan Mediterania (Winarso, 2006). Definisi kawasan metorpolitan yang relevan dalam konteks negara Indonesia, yaitu berdasarkan Undang-Undang Tahun 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Undang-Undang tersebut mendefinisikan kawasan metropolitan sebagai kawasan perkotaan yang terdiri atas sebuah kawasan perkotaan yang berdiri sendiri atau kawasan perkotaan inti dengan kawasan