Langsung ke konten utama

Aparat Refresif, Mahasiswa Desak DPRD Panggil Kapolda Sultra

Beritakendari.com-Kamis (3/3/2011) Ratusan mahasiswa Fakultas Tekhnik Universitas Haluoleo Kendari, mendesak kalangan DPRD Sulawesi Tenggara untuk segera memanggil dan meminta pertanggung jawaban Kapolda Sultra, menyusul adanya dugaan tindakan refresif oknum kepolisian terhadap sejumlah warga Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana beberapa hari sebelumnya.
Desakan ini disuarakan mahasiswa saat berunjukrasa digedung DPRD Sultra Kamis siang. “Aparat kepolisian lagi-lagi mengintimidasi masyarakat sipil dan ini tidak bisa dibiarkan dan harus diusut tuntas”Teriak Naimul, koordinator aksi.
Ketua DPRD Sultra Rusman Emba yang menerima aksi mahasiswa menegaskan jika pihaknya dalam dua hari kedepan akan segera turun ke Kecamatan Kabaena Selatan untuk mengusut dan mengumpulkan informasi dugaan tindakan refresif oknum aparat itu.
“Kami sudah bentuk tim dan tanggal 8 Maret mendatang kami akan turun langsung kelapangan”jelasnya. Setelah dewan turun kelapangan, Ketua dewan berjanji akan segera memanggil Kapolda Sultra pada tanggal 10 Maret guna membahas persoalan tersebut.

Sebelumnya, Selasa (22/2/2011) lalu, 2 kepala desa bersama warga dari Kecamatan Kabaena Selatan Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara mengadu ke DPRD Sultra karena mengaku telah diintimdasi oleh sejumlah prsonil Brimob. Dalam pertemuan bersama ketua DPRD Rusman Emba dan anggota Komisi III Slamet Riyadi, Kepala Desa Puununu, Darmawi dan Kades Pangkalaero Tajuddin mengatakan 15 Brimob bersenjata lengkap mendatangi warga yang tengah beristirahat dirumah peristirahatan (camp) setelah berkebun.
“Mereka mengusir warga karena dianggap berkebun di areal PT Anugerah Harisma Barata (AHB). Warga jelas saja menolak karena tanah yang masih termasuk wilayah desa Pangkalaero itu termasuk tanah ulayat mereka dan dikhususkan untuk lahan perkebunan”Kata Kepala Desa Pongkalaero, Tadjuddin kala itu.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

makalah tentang Ruang Terbuka Hijau dalam perencanaan kota

Ruang Terbuka Hijau Dalam Perencanaan Kota Penulis : Febry Aristian Jurusan Teknik Perencanaan wilayah dan kota Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar                                                                                                                                 Abstrak Kota merupakan tempat para warga melangsungkan berbagai aktivitasnya, sehingga pengembangannya mestinya diarahkan agar dapat memenuhi tuntutan kebutuhan fisik dan spiritual. Tapi banyak ditemukan suatu kota yang perencanaannya dilakukan secara kurang memadai, sehingga menjadi lesu. Dalam makalah ini membahas tentang peran RTH dalam perenca...

PERBEDAAN DESA DENGAN KELURAHAN

A.     KELURAHAN 1.       Pengertian Kelurahan Kelurahan merupakan wilayah gabungan dari beberapa Rukun Warga (RW). Pemerintahan di tingkat desa dan kelurahan merupakan unsur pemerintahan yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Dalam menjalankan semua perencanaan pembangunan di kelurahan terdapat Dewan Kelurahan (Dekel). Dewan Kelurahan berfungsi sebagai pemberi masukan kepada lurah tentang rencana pembangunan di wilayahnya. Kelurahan   adalah pembagian wilayah administratif di   Indonesia   di bawah   kecamatan . Dalam konteks otonomi daerah di Indonesia, Kelurahan merupakan wilayah kerja   Lurah   sebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau kota. Kelurahan dipimpin oleh seorang Lurah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil. Kelurahan merupakan unit pemerintahan terkecil setingkat dengan   desa . Berbeda dengan desa, kelurahan memiliki hak mengatur wilayahnya lebih terbatas. Dalam perkembangan...

FUNGSI RTH (Ruang Terbuka Hijau)

Penataan ruang adalah proses perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian ruang. Di DKI Jakarta, pelaksanaannya dilakukan oleh gubernur dengan memperhatikan pertimbangan departemen, lembaga dan badan pemerintah, serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah sekitarnya, sesuai ketentuan UU. Tujuannya untuk meningkatkan mutu lingkungan hidup perkotaan yang nyaman, segar, bersih, sebagai sarana pengamanan lingkungan, menciptakan keserasian lingkungan alam dan lingkungan binaan yang berguna bagi kepentingan masyarakat. Manfaat  penyediaan ruang terbuka hijau adalah menumbuhkan kesegaran, kenyamanan, keindahan lingkungan, menurunkan polusi dan mewujudkan keserasian lingkungan. Ruang Terbuka Hijau ( RTH ) kota bermanfaat mengisi hijau tumbuhan dan pemanfaatannya bagi kegiatan masyarakat. Berdasarkan tata letaknya, RTH kota bisa berwujud ruang terbuka kawasan pantai ( coastal open space ), dataran banjir sungai ( river flood plain ), ruang terbuka pengaman jalan bebas hambatan ( greenw...