selamat bergabung di blog saya, mohon maaf jika tulisan saya nanti menyinggung atau mengopy dari sebagian tuliasan anda para pembaca blog saya dan tersinggung dengan hal itu saya pribadi memohon maaf yang sebesar besarnya karena blog saya adalah tempat saya mengumpulkan bahan bahan kuliah dan agar mudah saya baca jika susah saya dapatkan ketika googling. saya disini hanya mau belajar dan mohon pengertian dari para pembaca jika kiranya ada kata yang salah. saya masih belajar jadi kiranya ada kekurangan terhadap pembaca mohon maaf sebesar besarnya.
1.Teori Klasik Menurut Reksohadiprojo-Karseno (1985) Teori sewa dan lokasi tanah , pada dasarnya merupakan bagian dari teori mikro tentang alokasi dan penentuan harga-harga faktor produksi. Seperti halnya upah yang merupakan “harga” bagi jasa tenaga kerja, maka sewa tanah adalah harga atas jasa sewa tanah. David Ricardo , berpendapat bahwa penduduk akan tumbuh sedemikian rupa sehingga tanah-tanah yang tidak subur akan digunakan dalam proses produksi, dimana sudah tidak bermanfaat lagi bagi pemenuhan kebutuhan manusia yang berada pada batas minimum kehidupan. Sehingga, “sewa tanah akan sama dengan penerimaan dikurangi harga faktor produksi bukan tanah di dalam persaingan sempurna dan akan proporsional dengan selisih kesuburan tanah tersebut atas tanah yang paling rendah tingkat kesuburannya. Berkenaan dengan kota, biasanya tingginya nilai tanah bukanlah tingkat kesuburan tanah tersebut, tetapi lebih sering dikaitkan dengan jarak atau letak tanah (Reksohadiprojo-Karseno, 1985:25).
Komentar