Penataan ruang adalah proses perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian ruang. Di DKI Jakarta, pelaksanaannya dilakukan oleh gubernur dengan memperhatikan pertimbangan departemen, lembaga dan badan pemerintah, serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah sekitarnya, sesuai ketentuan UU. Tujuannya untuk meningkatkan mutu lingkungan hidup perkotaan yang nyaman, segar, bersih, sebagai sarana pengamanan lingkungan, menciptakan keserasian lingkungan alam dan lingkungan binaan yang berguna bagi kepentingan masyarakat. Manfaat penyediaan ruang terbuka hijau adalah menumbuhkan kesegaran, kenyamanan, keindahan lingkungan, menurunkan polusi dan mewujudkan keserasian lingkungan. Ruang Terbuka Hijau ( RTH ) kota bermanfaat mengisi hijau tumbuhan dan pemanfaatannya bagi kegiatan masyarakat. Berdasarkan tata letaknya, RTH kota bisa berwujud ruang terbuka kawasan pantai ( coastal open space ), dataran banjir sungai ( river flood plain ), ruang terbuka pengaman jalan bebas hambatan ( greenw...
Komentar