Langsung ke konten utama

Dimensi pembangunan berkelanjutan

Pembangunan berkelanjutan merupakan suatu proses pembangunan yang secara berkelanjutan mengoptimalkan manfaat dari sumber alam dan sumberdaya manusia dengan cara menyerasikan aktivitas manusia sesuai dengan kemampuan sumber alam yang tersedia. Secara implisit pengertian diatas mengandung makna beberapa aspek yaitu:


1.          Proses pembangunan berlangsung secara berlanjut dan didukung oleh sumber alam dengan kualitas lingkungan dan manusia semakin berkembang;
2.          Sumber alam terutama udara, air dan tanah, memiliki ambang batas dimana pemanfaatan yang berlebihan akan menyebabkan berkurangnya kuantitas dan kualitas sumberdaya alam sehingga mengurangi kemampuannya mendukung kehidupan umat manusia;
3.          Kualitas lingkungan berkorelasi langsung dengan kualitas hidup, sehingga semakin baik mutu kualitas lingkungan semakin positif pengaruhnya pada kualitas hidup, yang antara lain tercermin pada meningkatnya usia harapan hidup, turunnya tingkat kematian, dan lain-lain;
4.          Pembangunan berkelanjutan memungkinkan generasi sekarang meningkatkan kesejahteraannya tanpa mengurangi kemungkinan lagi generasi masa depan juga dapat meningkat kesejahteraannay.
Konsep pembangunan berkelanjutan memberikan dampak adanya batas, bukan batas absolut akan tetapi batas yang ditentukan oleh tingkat masyarakat dan organisasi sosial, mengenai sumberdaya alam serta kemampuan bisofer menyerap pelbagai pengaruh dari kativitas manusia. Teknologi dan organisasi dapat dikelola dan ditingkatkan guna memberi jalan bagi era baru pembangunan ekonomi.
Dengan demikian strategi pembangunan berkelanjutan bermaksud mengembangkan keselarasan baik antara umat manusia dengan alam. Keselarasan tersebut tentunya tidak bersifat tetap, melainkan merupakan suatu proses yang dinamis. Proses pemanfaatan sumberdaya, arah investasi, orientasi pengembangan teknologi, serta perubahan kelembagaan diselenggarakan secara konsisten dengan kebutuhan masa kini dan masa depan. Oleh karena itulah dalam pembangunan berkelanjutan, proses pembangunan ekonomi harus disesuaikan dengan kondisi penduduk serta sumberdaya alam dan lingkungan yang ada di suatu wilayah tertentu.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TEORI LOKASI (PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA)

1.Teori Klasik Menurut Reksohadiprojo-Karseno (1985)  Teori sewa dan lokasi tanah ,   pada dasarnya merupakan bagian dari teori mikro tentang alokasi dan penentuan harga-harga faktor produksi. Seperti halnya upah yang merupakan “harga” bagi jasa tenaga kerja, maka sewa tanah adalah harga atas jasa sewa tanah. David Ricardo , berpendapat bahwa penduduk akan tumbuh sedemikian rupa sehingga tanah-tanah yang tidak subur akan digunakan dalam proses produksi, dimana sudah tidak bermanfaat lagi bagi pemenuhan kebutuhan manusia yang berada pada batas minimum kehidupan. Sehingga, “sewa tanah akan sama dengan penerimaan dikurangi harga faktor produksi bukan tanah di dalam persaingan sempurna dan akan proporsional dengan selisih kesuburan tanah tersebut atas tanah yang paling rendah tingkat kesuburannya. Berkenaan dengan kota, biasanya tingginya nilai tanah bukanlah tingkat kesuburan tanah tersebut, tetapi lebih sering dikaitkan dengan jarak atau letak tanah (Reksohadiprojo-Karseno, 1985:25).

makalah tentang Ruang Terbuka Hijau dalam perencanaan kota

Ruang Terbuka Hijau Dalam Perencanaan Kota Penulis : Febry Aristian Jurusan Teknik Perencanaan wilayah dan kota Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar                                                                                                                                 Abstrak Kota merupakan tempat para warga melangsungkan berbagai aktivitasnya, sehingga pengembangannya mestinya diarahkan agar dapat memenuhi tuntutan kebutuhan fisik dan spiritual. Tapi banyak ditemukan suatu kota yang perencanaannya dilakukan secara kurang memadai, sehingga menjadi lesu. Dalam makalah ini membahas tentang peran RTH dalam perencanaan kota karena RTH merupakan Sesuatu yang sangat penting dalam perencanaan kota . Dengan dibentuknya ruang-ruang terbuka hijau tersebut, dapat disusun suatu jaringan RTH-kota yang berfungsi meningkatkan kualitas lingkungan hidup perkotaan yang nyaman, segar, bersih, sehat, dan indah. Di samping memperhitungkan aspek

standar perencanaan sarana

1 Fasilitas Perumahan Perumahan sebagai salah satu komponen pembentuk kota dengan batas wilayah/kawasan tertentu membentuk struktur tata ruang kota. Struktur ruang permukiman perkotaan terdiri dari beberapa kawasan dengan jumlah penduduk dan luasan tertentu membentuk satuan lingkungan permukiman kota yang mempunyai satu pusat pelayanan kota. Undang – undang NO. 4 Tahun 1992 tentang perumahan dan permukiman, memuat beberapa pengertian mengenai perumahan dan permukiman (pasal 1), yaitu : 1)   Rumah   adalah tempat tinggal atau hunian yang digunakan manusia untuk berlindung dari gangguan iklim dan makhluk hidup lainnya, tempat awal pengembangan penghidupan keluarga, dalam lingkungan yang sehat, aman dan teratur.