Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2011

Perencanaan kota

Penataan kota berdasarkan fungsinya yaitu contohnya kota Makassar sebagai kota dagang dan sebagai pintu masuk menuju ke Indonesia timur, Pengaturan Tata Ruang Kota Makassar berpedoman kepada Peraturan Daerah kota makassar tentang Rencana Umum Tata Ruang Wilayah Pengembangan Kota makassar. Berdasarkan Perda tersebut terdapat 7 fungsi yang diemban oleh Kota Makassar yaitu : a). Pusat Perdagangan dan Jasa b). Industri c). Pemerintahan d). Pendidikan dan Kebudayaan e). Pusat Pelayanan Kabupaten f). Pariwisata g). Pusat Sub Wilayah

SAMPAH MENJADI MASALAH BESAR DIPERKOTAAN

Sekitar setengah populasi dunia hidup di perkotaan, padahal setengah abad yang lalu hanya sepertiga penduduk tinggal di kota. Diperkirakan sekitar seperempat abad mendatang penduduk perkotaan akan menjadi dua pertiga di seluruh belahan dunia ini. Beban kota akan semakin berat manakala pengangguran dan kemiskinan masih mewarnai kehidupan kota. Urbanisasi dan segala dampaknya (terutama terhadap lingkungan hidup) adalah suatu konsekuensi pilihan pembangunan yang berorientasi pada kota. Urbanisasi adalah konsekuensi logis dari konsep pembangunan yang sematamata mengejar pertumbuhan ekonomi melalui industrialisasi dimana terjadi akumulasi sentra-sentra pertumbuhan. Belum lagi masih buruknya penanganan sampah; serta banjir yang seringkali menelan banyak korban.

PENYUSUNAN RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN

1.       Pengertian Umum Ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan mahluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya. Tata Ruang adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang, baik direncanakan maupun tidak. Penataan Ruang adalah proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang . Yang dimaksud dengan wujud struktural pemanfaatan ruang adalah susunan unsur-unsur pembentuk rona lingkungan alam, lingkungan sosial dan lingkungan buatan yang secara hirarkis dan struktural berhubungan satu dengan lainnya membentuk tata ruang; diantaranya meliputi hirarki pusat pelayanan seperti pusat kota, lingkungan; prasarana jalan seperti jalan arteri, kolektor, lokal dan sebagainya. Sementara pola pemanfaatan ruang adalah bentuk pemanfaatan ruang yang mengga

PENTINGNYA RENCANA TATA RUANG WILAYAH (RTRW) SEBAGAI KEKUATAN PEREKONOMIAN LOKAL

Kabupaten   BOMBANA adalah sebuah daerah yang secara geografis memiliki SDA (Sumber Daya Alam) yang tidak sedikit potensinya, kontur wilayah yang dikelilingi oleh lapisan pegunungan nan hijau dan pantai yang asri, serta pulau-pulau kecil yang senantiasa mengelilingi kabupaten penghasil tambang emas dan nikel tersebut, semakin menambah nilai eksotika dan estetika yang tentunya sangat baik bagi stimulus pertumbuhan perekonomian lokal. Sementara dilain hal, pekerjaan rumah (PR) Pemerintah daerah saat ini sedang mengalami disorientasi dalam hal pemanfaatan SDA, hal ini sangat jelas terlihat dari beberapa perencanaan kebijakan, baik dari segi Legislasi dan Pengawasan (DPR) serta dalam hal penerapan kebijakan sebagai produk hukum daerah yang mengikat kepada segenap masyarakat, lembaga dan investor lokal maupun asing yang masih kurang maksimal.

PERTUMBUHAN KAWASAN PERMUKIMAN PENGUNGSI BELUM TERINTEGRASI KEDALAM SISTEM PERMUKIMAN KOTA BAU-BAU

H ampir semua jenis bencana baik karena alam maupun ulah manusia seperti gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi, banjir, tanah longsor, kekeringan, kebakaran hutan/bencana asap dan bencana akibat kecelakaan industri serta kesalahan teknologi, telah mengancam dan berada di tengah lingkaran kehidupan segenap bangsa Indonesia. Selain itu dengan adanya kondisi sosial – ekonomi masyarakat yang semakin parah dengan munculnya dampak negatif dari krisis multi dimensi yang berawal dari krisis moneter, sampai krisis ekonomi memicu menimbulkan berbagai konflik horizontal dan vertikal yang mengakibatkan terjadinya kerusuhan sosial yang berdampak arus pengungsian warga masyarakat dengan berbagai masaiahnya. Kerusuhan yang terjadi di Ambon pada tahun 1999 mengakibatkan arus pengungsian besar-besaran. Kota Bau-Bau (Pulau Buton) salah satu daerah yang dijadikan sebagai tempat mengungsi karena asal-usul mereka berasal dari Buton. Di daerah ini para pengungsi hanya sebagian kecil saja yang masih m

Kritik mengenai pelanggaran RTRW di Kota Bau-Bau

Aktivitas pertambangan nikel oleh PT Bumi Inti Sulawesi (BIS) di hutan produksi terbatas blok Sorowolio, Kota Bau-bau, dilakukan secara ilegal. Perusahaan itu melakukan perambahan hutan dengan membuat jalan sepanjang 24 kilometer dan lebar sekitar 35 kilometer tanpa mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri Kehutanan. Juga pengadaan fasilitas jalan dan sarana pendukung pabrik serta praktek perambahan hutan secara ilegal itu yang mungkin telah terjadi setahun lalu. Aktivitas yang dilakukan PT BIS di blok Sorawolio seluas 1,796 hekatre itu diduga melakukan tindakan pidana kehutanan dan melanggar rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Baubau. Yang menjadi pertanyaan bahwa kenapa indikasi pelanggaran tersebut dibiarkan oleh pemerintah Kota Bau-bau serta aparat penegak hukum. Padahal permasalahan ini sudah diprotes oleh warga di wilayah Kecamatan Bungi dan Sorowolio sejak tahun 2008.

Urugensi Pengaturan Zona Dalam Upaya Pengendalian Pemanfaatan Ruang Daerah Berkelanjutan

Dalam  mewujudkan kualitas ruang berkelanjutan yang sesuai dengan rencana tata ruang, diperlukan instrument pengendalian yang mencakup seluruh aspek penataan ruang. Dalam hal ini, instrumen tersebut dapat digunakan sebagai pengendalian pemanfaatan ruang wilayah/daerah untuk mengarahkan pemanfaatan zona, terutama terkait erat dengan aktivitas kota yang berkembang yang seringkali memberikan dampak buruk bagi kepentingan umum. Pasca diterbitkannya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menyebabkan terjadinya perubahan dalam hal penataan ruang, dimana daerah mempunyai hak penuh untuk melaksanakan penataan ruang di daerahnya. Pergantian sistem pemerintahan tersebut berdampak positif terhadap penataan ruang diantaranya adalah Pemerintah Daerah dapat mengawasi pembangunan di daerahnya secara bertanggungjawab penuh sehingga pembangunan sesuai dengan aspirasi masyarakatnya. Oleh karena itu, dalam upaya pengenda

saat-saat bersamamuuuu

  Saat bahagia, kududuk berdua denganmu Hanyalah bersamamu Mungkin aku terlanjur tak sanggup jauh dari darimu Kuingin engkau selalu Tuk jadi milikku Hanya lagu itu yang terus diulang – ulangi Callista, hampir seharian ini hanya lagu itu yang terus didengarnya. “lo nggak bosan dengar lagu itu mulu?????” ucap adiknya yang mulai bosan dengan lagu itu Bukannya menggannti lagunya Callista malah semakin asyik memutar lagu itu kini dengan volume yang lebih besar “lo lagi gila kali ya??” jengkel dengan tingkah kakaknya yang senyum – senyum sendiri Callista yang mendengarkan omelan adiknya itu hanya tutup kuping, tidak peduli dengan semua ucapan adiknya, ia hanya peduli dengan perasaannya yang sedang bahagia, seperti lagu itu, saat ini rasanya ia seperti terbang ke langit ditemani dengan burung – burung yang bernyanyi bahagia untuknya, dan diujung langit itu ada pangerannya yang sedang menunggunya dengn menunggang kuda putih “udah jangan kakak lo yang lagi falling in