Langsung ke konten utama

TENTANG BOMBANA


Kabupaten Bombana adalah salah satu Daerah Tingkat II di provinsi Sulawesi Tenggara, Indonesia, dengan ibukota Rumbia, dibentuk berdasarkan UU Nomor 29 Tahun 2003 tanggal 18 Desember 2003 yang merupakan hasil pemekaran Kabupaten Buton. Jumlah penduduk pada tahun 2005 sebanyak 110.029 jiwa tercatat laki-laki sebanyak 54.635 jiwa dan perempuan 55.394 jiwa

Sejarah Singkat

BOMBANA dikenal sebagai wilayah yang dihuni oleh Suku 'Moronene' sebagai penduduk asli, salah satu etnis terbesar di Sulawesi Tenggara, dimitoskan sebagai Negeri Dewi Padi (Dewi Sri). Konon, sang dewi pernah turun di sebuah tempat yang belakangan disebut Tau Bonto (saat ini lebih dikenal dengan penulisan Taubonto, ibukota Kecamatan Rarowatu). Dalam Bahasa Moronene, 'tau bonto' berarti tahun pembusukan, karena ketika Dewi Padi itu turun di tempat tersebut, produksi padi ladang melimpah ruah sehingga penduduk kewalahan memanennya. Akibatnya, banyak padi tertinggal dan membusuk di ladang. Padahal, luasan ladang yang dibuka tak seberapa, hanya beberapa hektar saja untuk setiap keluarga.
Taubonto menjadi pusat pemerintahan di zaman kekuasaan mokole, gelar raja di wilayah Moronene pada masa lalu. Di masa pemerintahan swapraja Buton pascakemerdekaan, wilayah kekuasaan mokole berubah menjadi wilayah distrik dan selanjutnya sekarang menjadi kecamatan.
Secara historis, wilayah Moronene di daratan besar jazirah Sulawesi Tenggara mencakup sebagian Kecamatan Watubangga di Kabupaten Kolaka sekarang. Namun, yang masuk wilayah administrasi Kabupaten Buton (waktu itu) hanya Kecamatan Poleang dan Kecamatan Rumbia. Saat itu telah berkembang menjadi empat kecamatan. Dua kecamatan tambahan sebagai hasil pemekaran adalah Poleang Timur dan Rarowatu. Kecamatan Rarowatu berpusat di Taubonto.
Pulau Kabaena juga termasuk wilayah Moronene, sebab penduduk asli pulau penghasil gula merah itu adalah suku Moronene. Meski demikian, pemerintahan Mokole di Kabaena bersifat otonom, tidak ada hubungan struktural maupun hubungan afiliatif dengan kekuasaan Mokole di daratan besar, akan tetapi hubungan kekerabatan di antara mokole dan rakyat sangat erat terutama bahasa dan budaya yang khas. Kekuasaan mokole di Kabaena berada di bawah kontrol Kesultanan Buton, seperti halnya mokole lainnya di daratan besar jazirah Sulawesi Tenggara. Sultan Buton menempatkan petugas keraton di Kabaena yang bergelar Lakina Kobaena. Karena itu secara struktural Kabaena lebih dekat dengan Buton, walaupun begitu secara kultural lebih dekat dengan Bombana, terkait budaya dan bahasa, serta ras.
Keadaan Wilayah
Kabupaten Bombana mempunyai wilayah daratan seluas 2.845,36 km² atau 284.536 ha dan wilayah perairan laut diperkirakan seluas 11.837,31 km².
Letak Geografis
Kabupaten Bombana terletak di Jazirah Tenggara Pulau Sulawesi, secara geografis terletak di bagian selatan garis khatulistiwa, memanjang dari utara ke selatan di antara antara 4°30' – 6°25' Lintang Selatan dan membentang dari barat ke timur antara 120°82' – 122°20' Bujur Timur.
Batas wilayah
Wilayah Kabupaten Bombana berbatasan dengan:
Pemerintahan

http://bits.wikimedia.org/skins-1.17/common/images/magnify-clip.png
Kabupaten Bombana sebelumnya menjadi bagian dari wilayah pemerintahan Kabupaten Buton, namun pada tahun 2003 wilayah ini resmi berdiri menjadi sebuah daerah otonom.
Kabupaten Bombana Tahun 2010 terdiri dari 22 kecamatan, yaitu:
  1. Kecamatan Kabaena
  2. Kecamatan Kabaena Timur
  3. Kecamatan Kabaena Barat
  4. Kecamatan Kabaena Utara
  5. Kecamatan Kabaena Selatan
  6. Kecamatan Kabaena Tengah
  7. Kecamatan Poleang
  8. Kecamatan Poleang Barat
  9. Kecamatan Poleang Timur
  10. Kecamatan Poleang Tenggara
  11. Kecamatan Poleang Utara
  12. Kecamatan Poleang Selatan
  13. Kecamatan Poleang Tengah
  14. Kecamatan Tontonunu
  15. Kecamatan Rarowatu
  16. Kecamatan Rarowatu Utara
  17. Kecamatan Lantari Jaya
  18. Kecamatan Mata Usu
  19. Kecamatan Rumbia
  20. Kecamatan Rumbia Tengah
  21. Kecamatan Masaloka Raya
  22. Kecamatan Mata Oleo
Pusat pemerintahan Bombana di Rumbia sekitar 200 meter dari Selat Kabaena. Kota ini telah dialiri listrik PLN selama 24 jam.
Pemerintahan Desa
Pada tahun 2005 di Kabupaten Bombana terdapat 67 Desa dan 12 Kelurahan, dengan klasifikasi sebanyak 28 Desa/Kelurahan atau 35,44 persen merupakan desa swadaya, 25 Desa/Kelurahan atau 31,65% merupakan desa swakarya serta 26 Desa/Kelurahan termasuk kriteria desa swasembada.
Kependudukan dan Tenaga Kerja
Jumlah penduduk menurut hasil Sensus Penduduk (SP) tahun 2000 berjumlah 98.568 jiwa yang terdiri dari 48.896 jiwa laki-laki dan 49.672 jiwa perempuan. Tiga tahun kemudian tahun 2003 tercatat jumlah penduduk sebanyak 105.498 jiwa, sehingga laju pertumbuhan penduduk per tahun selama 3 tahun sebesar 2,34% per tahun. Penduduk pada tahun 2005 sebanyak 110.029 jiwa, tercatat jumlah penduduk laki-laki sebanyak 54.638 jiwa (49,66%) dan perempuan 55.394 jiwa (50,34%).
Persebaran Penduduk
Pada tahun 2005 terlihat bahwa 22,59% jumlah penduduk berada di Kecamatan Poleang Timur, 17,94% berada di Kecamatan Poleang, 16,75% berada di Kecamatan Kabaena, 12,40% penduduk berada di Kecamatan Rarowatu dan 7,84% berada di Kecamatan Kabaena Timur. Kecamatan yang paling padat penduduknya pada tahun 2005 adalah Kecamatan Poleang sebesar 55 jiwa/km2 sedangkan kecamatan yang paling jarang penduduknya adalah Kecamatan Rarowatu dan Kecamatan Kabaena Timur masing-masing 23 jiwa/km2.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TEORI LOKASI (PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA)

1.Teori Klasik Menurut Reksohadiprojo-Karseno (1985)  Teori sewa dan lokasi tanah ,   pada dasarnya merupakan bagian dari teori mikro tentang alokasi dan penentuan harga-harga faktor produksi. Seperti halnya upah yang merupakan “harga” bagi jasa tenaga kerja, maka sewa tanah adalah harga atas jasa sewa tanah. David Ricardo , berpendapat bahwa penduduk akan tumbuh sedemikian rupa sehingga tanah-tanah yang tidak subur akan digunakan dalam proses produksi, dimana sudah tidak bermanfaat lagi bagi pemenuhan kebutuhan manusia yang berada pada batas minimum kehidupan. Sehingga, “sewa tanah akan sama dengan penerimaan dikurangi harga faktor produksi bukan tanah di dalam persaingan sempurna dan akan proporsional dengan selisih kesuburan tanah tersebut atas tanah yang paling rendah tingkat kesuburannya. Berkenaan dengan kota, biasanya tingginya nilai tanah bukanlah tingkat kesuburan tanah tersebut, tetapi lebih sering dikaitkan dengan jarak atau letak tanah (Reksohadiprojo-Karseno, 1985:25).

standar perencanaan sarana

1 Fasilitas Perumahan Perumahan sebagai salah satu komponen pembentuk kota dengan batas wilayah/kawasan tertentu membentuk struktur tata ruang kota. Struktur ruang permukiman perkotaan terdiri dari beberapa kawasan dengan jumlah penduduk dan luasan tertentu membentuk satuan lingkungan permukiman kota yang mempunyai satu pusat pelayanan kota. Undang – undang NO. 4 Tahun 1992 tentang perumahan dan permukiman, memuat beberapa pengertian mengenai perumahan dan permukiman (pasal 1), yaitu : 1)   Rumah   adalah tempat tinggal atau hunian yang digunakan manusia untuk berlindung dari gangguan iklim dan makhluk hidup lainnya, tempat awal pengembangan penghidupan keluarga, dalam lingkungan yang sehat, aman dan teratur.

Profil program studi Teknik Planologi (Perencanaan wilayah dan Kota)

                Sebagai seorang mahasiswa planologi saya menyadari bahwa pengetahuan masyarakat mengenai program studi / jurusan ini sangat kurang, khususnya bagi para calon – calon mahasiswa yang sedang mencari jurusan untuk melanjutkan studinya .          Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK), yang sebelumnya lebih dikenal dengan nama Teknik Planologi, merupakan salah satu program studi di UIN Alauddin Makassar, berdiri pada tahun 2006 silam. PWK adalah program studi yang berkaitan dengan berbagai bidang ilmu yang lain, baik ilmu keteknikan maupun sosial ekonomi.